Skip to content
amaran.id
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Tentang Kami

Satgas Kaltara Usut Titik Api di Bulungan, Klarifikasi Warga dan Perusahaan Diminta

Posted on 7 September 2026 By admin@amaran.id Tak ada komentar pada Satgas Kaltara Usut Titik Api di Bulungan, Klarifikasi Warga dan Perusahaan Diminta
Berita

Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) tengah bergerak menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Langkah penyelidikan ini diambil dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi bekas kebakaran yang masih diselimuti kabut asap pekat.

Kegiatan investigasi dimulai sekitar pukul 09.00 Wita pada Senin (7/9/2026). Petugas tidak hanya memastikan kondisi terkini di lapangan, tetapi juga berupaya mengumpulkan berbagai data dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum di balik peristiwa tersebut.

Ipda M. Naufal Aji Pratama yang memimpin operasi tersebut menjelaskan bahwa timnya terdiri dari tiga personel lain. Mereka melakukan serangkaian tindakan teknis, seperti survei kawasan terdampak, pengecekan langsung ke area pasca-kebakaran, serta pendokumentasian kondisi melalui foto udara. Selain itu, penentuan titik koordinat di lokasi kejadian turut dilakukan sebagai bagian dari proses pendataan dan penyelidikan yang sistematis.

Menurut keterangan Ipda Naufal, jarak pandang di sekitar lokasi cukup terbatas karena kabut asap yang masih tebal. Meski demikian, hal itu tidak menghentikan upaya kepolisian. Pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi secara berkala, termasuk memanfaatkan teknologi sistem pemantauan citra satelit untuk memetakan potensi perluasan kebakaran.

Sebagai langkah lanjutan, tim penyidik berencana menerbitkan surat panggilan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang dinilai relevan dengan kasus ini. Warga sekitar maupun perusahaan yang wilayahnya terdampak akan dimintai keterangan untuk memperkaya bukti serta informasi dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana karhutla.

Penyelidikan ini merupakan wujud nyata keseriusan Polda Kaltara dalam menegakkan hukum lingkungan. Lebih dari itu, upaya preventif juga menjadi prioritas agar dampak kebakaran hutan tidak meluas ke area lain di wilayah hukum Polda Kaltara. Kepolisian berkomitmen menindak tegas pihak mana pun yang terbukti bertanggung jawab atas musibah kabut asap ini.

Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan lahan. Kerja sama antara aparat dan warga dinilai krusial untuk mencegah terulangnya bencana serupa yang merugikan banyak pihak.

Navigasi pos

❮ Previous Post: Empat Produk BBM Nonsubsidi Naik, Pertamax Tetap Stabil
Next Post: Pramono Anugerahi Pedagang Masker Larangan Timbun dan Mainkan Harga ❯

You may also like

Berita
Perusahaan Konsesi di Jambi Diminta Aktif Remajakan Sekat Kanal Cegah Karhutla
4 September 2026
Berita
Seraf Naro Siregar Buka Rekening Medali Indonesia di Asian Games 2026
20 September 2026
Berita
Dua Turis Prancis Bobol Hotel Malta dengan Kartu Kredit Curian, Tagihan Rp85 Juta Baru Dibayar Usai Digugat
27 Agustus 2026
Berita
Bekasi Tahan Tiga Tersangka Kerugian Rp1,28 Miliar, Sejumlah Laporan Kriminal Menyemarakkan Ibu Kota
4 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Memoar Charles Spencer Ungkap Dampak Kehilangan Diana pada Harry
  • Harga Tiket Loop Tour Ed Sheeran Rontok, Refund Mulai Diminta
  • Robot Selam Dikerahkan untuk Menelusuri Isi KM Virgo
  • Conceicao dan Bremer Pecahkan Kebuntuan, Juventus Tundukkan Atalanta
  • Seraf Naro Siregar Buka Rekening Medali Indonesia di Asian Games 2026
  • Veda Ega Terhambat Masalah Teknis, Start Moto3 Austria dari Posisi 19
  • Fortuna Sittard Tundukkan Willem II, Hubner dan Romeny Starter
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Redaksi

Copyright © 2026 amaran.id.