Langkah hukum untuk menguji keabsahan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditempuh mantan Kepala Direktorat Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempersoalkan prosedur upaya paksa yang dijalankan penyidik dalam perkara yang menjeratnya.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel dan masuk pada Jumat, 4 September 2026. Obyek sengketa yang diajukan berfokus pada tidak sahnya pelaksanaan penyitaan barang bukti oleh KPK. Meski detail petitum lengkap tidak ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), jadwal sidang perdana telah ditetapkan pada Senin, 14 September 2026, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini dipimpin oleh Yuliana. Hingga saat ini, KPK sebagai pihak termohon belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
Silmy Karim merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi pada periode 2022-2026. Tujuh tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Kakanim Jakarta Pusat periode 2024-2025 serta Kakanim Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah. Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah telah menyita aset-aset bernilai sekitar Rp150 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Berbagai lokasi juga telah digeledah untuk mengumpulkan alat bukti yang memperkuat konstruksi perkara.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik mencakup sejumlah kantor imigrasi. Pada awal Agustus, ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko digeledah dan ditemukan uang tunai sebesar Sin$8.500 yang rencananya akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat juga tidak luput dari penggeledahan, dengan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait kasus. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor biro jasa di Bali dan mengamankan sejumlah dokumen serta BBE.
Rangkaian penggeledahan lainnya dilakukan pada 17-19 Juni 2026 di kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita BBE dan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, 18 orang diamankan dan satu di antaranya menyerahkan diri, yaitu Silmy Karim. Dari tangan para pihak yang diamankan, penyidik menemukan barang bukti diduga terkait tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut berupa tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto, serta berbagai mata uang asing.



