Mengubah foto wajah seseorang menjadi stiker WhatsApp memang kerap dianggap sekadar lelucon di kalangan pertemanan. Meski begitu, tindakan semacam itu bisa berbuntut masalah hukum bila dilakukan tanpa izin, khususnya ketika foto tersebut dipakai atau disebarluaskan dengan cara yang merugikan pemilik wajah.
Dalam kerangka hukum Indonesia, wajah tergolong sebagai data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menempatkan data biometrik sebagai salah satu jenis data pribadi yang bersifat spesifik. Dokumen penjelasan aturan itu bahkan secara eksplisit menyebut citra wajah sebagai contoh data biometrik yang bisa dimanfaatkan guna mengenali identitas seseorang.
Konsekuensinya, setiap proses pengambilan, penyimpanan, sampai penyebaran data pribadi wajib punya dasar pemrosesan yang sah. Pemakaian foto seseorang sebagai bahan stiker pun harus memperhatikan hak individu yang wajahnya ada di dalam foto tersebut. Persetujuan dari yang bersangkutan bisa disampaikan secara tertulis, terekam, maupun lewat sarana elektronik.
Dengan demikian, inti persoalan hukumnya bukan sekadar foto yang dialihfungsikan menjadi stiker WhatsApp. Yang perlu dicermati adalah cara foto itu didapatkan, lalu dimanfaatkan, kemudian disebarkan, serta apakah ada dasar sah untuk memproses data pribadi tersebut.
UU PDP sendiri melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan atau memakai data pribadi milik orang lain. Larangan itu tertuang dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3). Bagi yang terbukti memakai data pribadi orang lain secara melawan hukum, Pasal 67 ayat (3) UU PDP menyiapkan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Sementara pengungkapan data pribadi secara melawan hukum menurut Pasal 67 ayat (2) bisa dijerat pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Kendati demikian, penerapan sanksi pidana tidak bisa langsung ditarik hanya dari fakta seseorang membuat stiker bermodal wajah orang lain. Pemeriksaan atas unsur-unsur tindak pidana beserta situasi nyata dalam perkara terkait mesti dijalankan terlebih dahulu.
Aturan lain yang relevan adalah UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Regulasi itu memuat Pasal 27A soal perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal supaya diketahui publik melalui sistem elektronik. Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4), yakni penjara maksimal dua tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Artinya, konteks pemakaian stiker memegang peranan penting. Stiker yang dibuat untuk keperluan pribadi dan tidak merugikan siapa pun berada dalam situasi hukum yang berbeda dengan stiker yang dipakai untuk mempermalukan, merendahkan, atau menyerang nama baik seseorang.
Di luar urusan hukum, meminta izin juga menjadi cara menghargai privasi dan hak seseorang atas foto dirinya. Jadi, memakai wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tidak serta-merta menjadi tindak pidana dalam segala keadaan. Namun, perbuatan itu bisa memunculkan konsekuensi hukum jika memenuhi unsur pelanggaran pelindungan data pribadi atau ketentuan pidana lain, terlebih bila dilakukan tanpa dasar sah dan menimbulkan kerugian atau dipakai menyerang kehormatan seseorang.



