Penyidik Kepolisian Resor Sukoharjo mengungkap pembagian tugas antara dua pelaku pembakaran warung mi babi dalam aksi yang terjadi pada Sabtu (12/9). Satu pelaku berperan menghancurkan dan membakar bangunan warung memakai bensin yang ditempatkan dalam botol plastik, sementara rekannya mengancam penjaga warung dengan senjata tajam.
Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10). Menurutnya, tersangka berinisial S dan I menjalankan peran masing-masing saat melancarkan aksi pembakaran tersebut.
Dari kedua pelaku, baru tersangka AS alias S yang berhasil diamankan. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Purbayan, Kecamatan Baki, pada Senin (19/10). Adapun tersangka I masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi sebelumnya menyisir sebuah pondok pesantren di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, yang diduga dijadikan tempat persembunyian I. Karena yang diburu merupakan mantan narapidana kasus terorisme, personel bersenjata lengkap dikerahkan dalam penggeledahan itu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto membenarkan penyiapan kekuatan ekstra tersebut. Langkah itu diambil untuk mengantisipasi kemungkinan perlawanan maupun gangguan keamanan dari pelaku.
Yuliyanto menegaskan bahwa tersangka I merupakan eks napiter yang menguasai bidang bahan peledak, sehingga keberadaannya dinilai amat berisiko. Ia juga mengingatkan bahwa tersangka AS sempat melawan petugas ketika ditangkap. Atas dasar itu, proses pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan dengan dukungan personel yang memadai. “Tersangka I ini eks napiter dan memiliki keahlian khusus di bidang bahan peledak, sehingga sangat membahayakan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (31/10).
Hingga kini, tim gabungan kepolisian masih memburu tersangka I. Upaya pengejaran dilakukan agar seluruh rangkaian kasus pembakaran warung tersebut dapat diproses hingga tuntas.



