Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara antara 3 hingga 7 tahun kepada tiga orang terdakwa dalam perkara korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan. Putusan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim I Wayan Yasa pada Kamis (8/10). Negara dirugikan hingga Rp24.548.667.498 atau sekitar Rp24,5 miliar akibat perbuatan ketiganya.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Renu Arinta Shani, mantan HRD sebuah perusahaan swasta yang juga menjabat Direktur PT Empat Enam Sejahtera. Ia dihukum 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta dengan ketentuan subsider 150 hari kurungan. Renu Arinta juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp16.336.010.717 atau Rp16 miliar, yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan 3 tahun kurungan.
Dua terdakwa lain merupakan mantan staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan. Sri Listiani menerima hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Ia juga diwajibkan menyetor uang pengganti sebesar Rp5.935.093.900 atau Rp5,9 miliar setelah dikurangi pengembalian yang telah dibayarkan, dengan ancaman 2 tahun kurungan bila tidak dilunasi.
Sementara Sayoko Adi Nugroho, yang juga pernah bertugas di bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Uang pengganti yang harus ia bayar sebesar Rp1.633.963.361 setelah dikurangi pengembalian yang sudah disetorkan, dengan subsider 1 tahun kurungan.
Dalam amar putusannya, I Wayan Yasa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan primer penuntut umum. Mereka dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen negara dalam memberantas korupsi dan telah mengikis kepercayaan publik terhadap BP Jamsostek. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah sikap terus terang para terdakwa, kesopanan mereka selama persidangan, serta tanggung jawab terhadap keluarga masing-masing.
Majelis hakim memutuskan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana penjara yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar ketiganya tetap berada dalam tahanan.



