Skip to content
amaran.id
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Tentang Kami

Kejagung Terima Rp1 Triliun dan USD 166 Ribu dari PT PSMI

Posted on 10 September 2026 By admin@amaran.id Tak ada komentar pada Kejagung Terima Rp1 Triliun dan USD 166 Ribu dari PT PSMI
Berita

Kejaksaan Agung menerima penyerahan uang secara sukarela dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) yang mencapai Rp1,003 triliun. Tak hanya dalam rupiah, perusahaan itu juga menyerahkan uang tunai senilai USD 166 ribu atau setara 166.000 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut berkaitan dengan kasus penyerobotan lahan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa dana itu diserahkan PT PSMI kepada penyidik tanpa paksaan. Rencananya, uang tersebut akan dititipkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Hal ini disampaikan Saiful dalam konferensi pers pada Kamis, 10 September.

PT PSMI, menurut Saiful, mengaku tengah menghadapi kendala operasional dan keuangan. Perusahaan tersebut mengklaim kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kepada petani, menggaji karyawan perkebunan tebu, serta membiayai belanja operasional lainnya. Kondisi itu menjadi latar belakang penyerahan uang secara sukarela tersebut.

Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan barang bukti beserta rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA). Penyerahan itu bertujuan agar barang bukti dapat dirawat dan dikelola dengan semestinya. Selain itu, penyidik juga akan membuka rekening Escrow Account bersama PT PSMI, menggandeng BUMN yang bergerak di bidang perkebunan, serta melibatkan accounting dari Himbara.

Saiful menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Menurutnya, fokus penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola pasca penindakan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI di Lampung. Pengambilalihan itu dilakukan dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Saiful menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari dugaan penggunaan lahan Inhutani oleh PT PSMI untuk area perkebunan di kawasan Inhutani V.

Menurut Saiful, penggunaan lahan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan berujung pada kerugian keuangan negara. PT PSMI diketahui menanam perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung. Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci besaran kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.

Pengambilalihan kasus ini menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan kawasan hutan dan perusahaan besar menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kejagung memastikan proses hukum berjalan sekaligus mendorong pemulihan keuangan negara melalui mekanisme yang ada.

Navigasi pos

❮ Previous Post: Mahasiswi UIN Kendari Alami Kekerasan Saat Pengkaderan, Orang Tua Lapor Polisi
Next Post: MU, Como, dan Bayern Pesta Gol di Matchday Pertama Liga Champions ❯

You may also like

Berita
Ancaman Abu Vulkanik Masih Mengintai Setelah Erupsi Berakhir
8 September 2026
Berita
Ratusan Atribut Rusak dan Liar di Jakarta Utara Dibersihkan Petugas
3 September 2026
Berita
AirPods 5 Meluncur dengan ANC Terbaik di Kelas Open-Ear
10 September 2026
Berita
Liverpool Tundukkan Tottenham 3-1 dan Melaju ke Putaran Keempat Piala Liga
15 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Memoar Charles Spencer Ungkap Dampak Kehilangan Diana pada Harry
  • Harga Tiket Loop Tour Ed Sheeran Rontok, Refund Mulai Diminta
  • Robot Selam Dikerahkan untuk Menelusuri Isi KM Virgo
  • Conceicao dan Bremer Pecahkan Kebuntuan, Juventus Tundukkan Atalanta
  • Seraf Naro Siregar Buka Rekening Medali Indonesia di Asian Games 2026
  • Veda Ega Terhambat Masalah Teknis, Start Moto3 Austria dari Posisi 19
  • Fortuna Sittard Tundukkan Willem II, Hubner dan Romeny Starter
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Redaksi

Copyright © 2026 amaran.id.