Kejaksaan Agung menerima penyerahan uang secara sukarela dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) yang mencapai Rp1,003 triliun. Tak hanya dalam rupiah, perusahaan itu juga menyerahkan uang tunai senilai USD 166 ribu atau setara 166.000 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut berkaitan dengan kasus penyerobotan lahan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa dana itu diserahkan PT PSMI kepada penyidik tanpa paksaan. Rencananya, uang tersebut akan dititipkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Hal ini disampaikan Saiful dalam konferensi pers pada Kamis, 10 September.
PT PSMI, menurut Saiful, mengaku tengah menghadapi kendala operasional dan keuangan. Perusahaan tersebut mengklaim kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kepada petani, menggaji karyawan perkebunan tebu, serta membiayai belanja operasional lainnya. Kondisi itu menjadi latar belakang penyerahan uang secara sukarela tersebut.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan barang bukti beserta rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA). Penyerahan itu bertujuan agar barang bukti dapat dirawat dan dikelola dengan semestinya. Selain itu, penyidik juga akan membuka rekening Escrow Account bersama PT PSMI, menggandeng BUMN yang bergerak di bidang perkebunan, serta melibatkan accounting dari Himbara.
Saiful menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Menurutnya, fokus penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola pasca penindakan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI di Lampung. Pengambilalihan itu dilakukan dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Saiful menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari dugaan penggunaan lahan Inhutani oleh PT PSMI untuk area perkebunan di kawasan Inhutani V.
Menurut Saiful, penggunaan lahan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan berujung pada kerugian keuangan negara. PT PSMI diketahui menanam perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung. Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci besaran kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.
Pengambilalihan kasus ini menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan kawasan hutan dan perusahaan besar menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kejagung memastikan proses hukum berjalan sekaligus mendorong pemulihan keuangan negara melalui mekanisme yang ada.



