Skip to content
amaran.id
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Tentang Kami

Kejagung Terima Rp1 Triliun dan USD 166 Ribu dari PT PSMI

Posted on 10 September 2026 By admin@amaran.id Tak ada komentar pada Kejagung Terima Rp1 Triliun dan USD 166 Ribu dari PT PSMI
Berita

Kejaksaan Agung menerima penyerahan uang secara sukarela dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) yang mencapai Rp1,003 triliun. Tak hanya dalam rupiah, perusahaan itu juga menyerahkan uang tunai senilai USD 166 ribu atau setara 166.000 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut berkaitan dengan kasus penyerobotan lahan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa dana itu diserahkan PT PSMI kepada penyidik tanpa paksaan. Rencananya, uang tersebut akan dititipkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Hal ini disampaikan Saiful dalam konferensi pers pada Kamis, 10 September.

PT PSMI, menurut Saiful, mengaku tengah menghadapi kendala operasional dan keuangan. Perusahaan tersebut mengklaim kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kepada petani, menggaji karyawan perkebunan tebu, serta membiayai belanja operasional lainnya. Kondisi itu menjadi latar belakang penyerahan uang secara sukarela tersebut.

Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan barang bukti beserta rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA). Penyerahan itu bertujuan agar barang bukti dapat dirawat dan dikelola dengan semestinya. Selain itu, penyidik juga akan membuka rekening Escrow Account bersama PT PSMI, menggandeng BUMN yang bergerak di bidang perkebunan, serta melibatkan accounting dari Himbara.

Saiful menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Menurutnya, fokus penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola pasca penindakan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI di Lampung. Pengambilalihan itu dilakukan dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Saiful menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari dugaan penggunaan lahan Inhutani oleh PT PSMI untuk area perkebunan di kawasan Inhutani V.

Menurut Saiful, penggunaan lahan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan berujung pada kerugian keuangan negara. PT PSMI diketahui menanam perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung. Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci besaran kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.

Pengambilalihan kasus ini menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan kawasan hutan dan perusahaan besar menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kejagung memastikan proses hukum berjalan sekaligus mendorong pemulihan keuangan negara melalui mekanisme yang ada.

Navigasi pos

❮ Previous Post: Mahasiswi UIN Kendari Alami Kekerasan Saat Pengkaderan, Orang Tua Lapor Polisi
Next Post: MU, Como, dan Bayern Pesta Gol di Matchday Pertama Liga Champions ❯

You may also like

Berita
Tiga Produk Emas Pegadaian Kompak Menguat, Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram
4 September 2026
Berita
Kurang Jaga Jarak Diduga Biang Tabrakan Trailer di Tol Wiyoto Wiyono
3 September 2026
Berita
Nusron Sampaikan Persetujuan Prabowo atas RUU Reforma Agraria di Paripurna DPR
22 September 2026
Berita
Ketua The Jakmania Minta Suporter Tetap Tenang dan Prioritaskan Kepentingan Persija
28 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Agnez Mo Buka Pertamina MotoGP Mandalika 2026, Raul Fernandez Rebut Pole Position
  • Rieke Dorong Perpres Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi Usai Soroti Kasus di Cibinong dan Depok
  • Indonesia Kirim 60 Ribu Personel dan 48 Pesawat Atasi Karhutla di Sumatra-Kalimantan
  • Gol Vinicius Dianulir, Kartu Merah Jadi Akhir Kisah Pahit di Bernabeu
  • Malaysia Naikkan Upah Minimum, UMKM Kecil Dapat Pengecualian
  • Gempa Kembar Guncang Panama, Presiden Nyatakan Bencana Besar
  • Verdonk Kembali ke Lille Usai Antar Indonesia Juara ASEAN Cup 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Redaksi

Copyright © 2026 amaran.id.