Pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali bakal diblokir penuh melalui surat edaran moratorium yang tengah disusun Kementerian Lingkungan Hidup. Kebijakan ini lahir sebagai respons atas kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam penanggulangan karhutla. Saat meninjau area konsesi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Jumat (4/9/2026), ia menyampaikan bahwa pemerintah tidak mungkin bekerja sendirian dalam upaya pemadaman dan pengendalian kebakaran.
Diaz menilai partisipasi aktif dunia usaha menjadi kunci percepatan penanganan. Secara khusus, ia menginstruksikan sejumlah perusahaan konsesi di Jambi untuk turut berkontribusi membangun sekat kanal meskipun lokasi pekerjaan berada di luar area izin usaha mereka. Langkah ini dinilai efektif untuk mentransfer aliran air dari sungai-sungai terdekat menuju titik-titik rawan kebakaran.
Peremajaan kanal yang mulai dangkal disebut sebagai program prioritas. Keberadaan kanal yang berfungsi optimal sangat dibutuhkan untuk memasok air ke wilayah lahan gambut yang rentan terbakar, terutama saat musim kemarau tiba. Perusahaan lain di Provinsi Jambi, khususnya yang berlokasi di sekitar area konsesi, didorong untuk meniru penerapan sistem transfer air yang telah berjalan di perusahaan tersebut.
Dalam kunjungan kerjanya, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani turut mendampingi Diaz. Keduanya meninjau langsung pengelolaan intake air dari sungai, pemanfaatan sistem pompa bertingkat atau estafet, hingga ketersediaan bak-bak penampungan air di lokasi perusahaan konsesi tersebut.
Diaz juga menyampaikan bahwa moratorium pembukaan lahan dengan metode membakar sedang disusun secara matang oleh pemerintah pusat. Regulasi ini dirancang tanpa pengecualian untuk memastikan tidak ada celah aktivitas yang merusak lingkungan. Penangguhan izin tersebut dipandang sebagai langkah krusial mengingat situasi darurat kebakaran yang tengah berlangsung di berbagai daerah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai larangan membakar lahan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tepatnya pada Pasal 69 Ayat 2. Namun, penegakan aturan tersebut untuk sementara waktu akan ditangguhkan seiring terbitnya surat edaran moratorium yang baru, sebagai instrumen tambahan dalam menghadapi kondisi darurat.
Diaz menggarisbawahi bahwa semangat gotong royong harus dikedepankan oleh seluruh elemen, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Menurutnya, kontribusi perusahaan di luar konsesi dalam hal pembangunan infrastruktur air merupakan wujud nyata tanggung jawab kolektif menjaga kelestarian lingkungan.
Ia berharap langkah antisipatif tersebut mampu menekan jumlah titik api dan meminimalkan dampak asap yang kerap mengganggu aktivitas masyarakat di Provinsi Jambi. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan gambut diminta tidak hanya fokus pada kepentingan bisnis, tetapi juga peduli terhadap upaya perlindungan ekosistem secara berkelanjutan.



