Skip to content
amaran.id
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Tentang Kami

KPU Bersikeras Norma Pasal 18 Ayat 3 Sudah Ada Sejak Konsinyering 19 September 2023

Posted on 9 Oktober 2026 By admin@amaran.id Tak ada komentar pada KPU Bersikeras Norma Pasal 18 Ayat 3 Sudah Ada Sejak Konsinyering 19 September 2023
Berita

KPU RI angkat bicara menanggapi tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselundupkan demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa draf norma tersebut sudah dirumuskan jauh sebelum tahapan pembahasan resmi berlangsung.

Penjelasan ini disampaikan Idham pada Jumat (9/10). Dia mengungkapkan bahwa substansi aturan itu telah muncul pertama kali saat forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Forum tersebut berlangsung satu hari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar bersama Komisi II DPR RI pada 20 September 2023. Dengan demikian, ujar Idham, keberadaan norma tersebut bisa dilacak secara dokumen.

Lebih lanjut, Idham menyatakan bahwa rumusan pasal itu tidak muncul begitu saja. Proses penyusunannya melibatkan konsultasi dengan pejabat yang berwenang di kementerian terkait. Ia memastikan bahwa secara fakta dokumen, rancangan norma tersebut telah tersedia sejak awal pembahasan.

Idham juga membeberkan kronologi perpindahan pasal tersebut. Awalnya, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 19 ayat (2). Namun, setelah melewati tahapan Rapat Harmonisasi, nomor pasalnya berubah menjadi Pasal 18 ayat (3). Ia menegaskan bahwa perubahan itu merupakan hasil dari mekanisme pembahasan yang berjalan, bukan disisipkan secara diam-diam.

Keterangan KPU ini berbeda dengan kesaksian Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, saat sidang keabsahan syarat cawapres Gibran di Mahkamah Konstitusi pada 1 Oktober lalu. Bagja menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) sama sekali tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun RDP. Menurutnya, pasal tersebut baru muncul pada fase harmonisasi.

“Saat uji publik, Pasal 18 Ayat 3 tidak ada, dan saat RDP di DPR juga tidak diungkapkan,” kata Bagja di ruang sidang MK. Ia menambahkan bahwa dalam forum RDP biasanya perubahan yang akan dilakukan sudah disampaikan terlebih dahulu. Karena menilai pasal tersebut tidak sesuai dengan UU Pemilu, Bawaslu mengirim nota dinas kepada KPU agar syarat calon dikembalikan pada aturan undang-undang. Peringatan itu disampaikan Bawaslu menjelang tahap pengundangan.

Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat sebagai Ketua Komisi II pada periode 2019-2024, mengaku sebelumnya tidak menjumpai keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU ketika rapat antara Komisi II dan KPU berlangsung. Ia mengaku tengah mengonfirmasi hal tersebut ke berbagai pihak, termasuk rekan-rekan di sekretariat, karena saat itu pembahasan yang dilakukan murni hanya soal perubahan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kritik tajam juga datang dari kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto. Ia menilai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sangat spesifik ditujukan untuk Gibran. Penilaian itu disampaikan Bambang usai MK memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

“Pasal 18 ayat (3) itu adalah Pasal Gibran banget dan diloloskan ke KPU,” ujar Bambang di MK, Selasa (6/10). Menurutnya, pasal tersebut sengaja dibuat oleh KPU untuk memuluskan langkah Gibran menjadi calon wakil presiden.

Navigasi pos

❮ Previous Post: Defisit APBN Capai Rp319 Triliun per Akhir September 2026
Next Post: Verdonk Kembali ke Lille Usai Antar Indonesia Juara ASEAN Cup 2026 ❯

You may also like

Berita
Ronaldo Beri Penghormatan Langka kepada Messi Usai Laga Perpisahan Argentina
7 Oktober 2026
Berita
Jejak Investasi Fujian di Kendal, dari Kain Batik hingga Pabrik Tekstil
30 September 2026
Berita
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 81 PMI Bermasalah dari Malaysia
12 September 2026
Berita
Suyudi Ario Seto Janjikan Pemberantasan Premanisme hingga Debt Collector
1 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Malaysia Naikkan Upah Minimum, UMKM Kecil Dapat Pengecualian
  • Gempa Kembar Guncang Panama, Presiden Nyatakan Bencana Besar
  • Verdonk Kembali ke Lille Usai Antar Indonesia Juara ASEAN Cup 2026
  • KPU Bersikeras Norma Pasal 18 Ayat 3 Sudah Ada Sejak Konsinyering 19 September 2023
  • Defisit APBN Capai Rp319 Triliun per Akhir September 2026
  • Sungai Maron Pacitan, Pesona “Amazon Indonesia” yang Menghidupi Warga Dusun
  • Indonesia-Bangladesh Pacu Kerja Sama Ekonomi, Energi, hingga Investasi Ritel
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Redaksi

Copyright © 2026 amaran.id.