KPU RI angkat bicara menanggapi tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselundupkan demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa draf norma tersebut sudah dirumuskan jauh sebelum tahapan pembahasan resmi berlangsung.
Penjelasan ini disampaikan Idham pada Jumat (9/10). Dia mengungkapkan bahwa substansi aturan itu telah muncul pertama kali saat forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Forum tersebut berlangsung satu hari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar bersama Komisi II DPR RI pada 20 September 2023. Dengan demikian, ujar Idham, keberadaan norma tersebut bisa dilacak secara dokumen.
Lebih lanjut, Idham menyatakan bahwa rumusan pasal itu tidak muncul begitu saja. Proses penyusunannya melibatkan konsultasi dengan pejabat yang berwenang di kementerian terkait. Ia memastikan bahwa secara fakta dokumen, rancangan norma tersebut telah tersedia sejak awal pembahasan.
Idham juga membeberkan kronologi perpindahan pasal tersebut. Awalnya, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 19 ayat (2). Namun, setelah melewati tahapan Rapat Harmonisasi, nomor pasalnya berubah menjadi Pasal 18 ayat (3). Ia menegaskan bahwa perubahan itu merupakan hasil dari mekanisme pembahasan yang berjalan, bukan disisipkan secara diam-diam.
Keterangan KPU ini berbeda dengan kesaksian Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, saat sidang keabsahan syarat cawapres Gibran di Mahkamah Konstitusi pada 1 Oktober lalu. Bagja menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) sama sekali tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun RDP. Menurutnya, pasal tersebut baru muncul pada fase harmonisasi.
“Saat uji publik, Pasal 18 Ayat 3 tidak ada, dan saat RDP di DPR juga tidak diungkapkan,” kata Bagja di ruang sidang MK. Ia menambahkan bahwa dalam forum RDP biasanya perubahan yang akan dilakukan sudah disampaikan terlebih dahulu. Karena menilai pasal tersebut tidak sesuai dengan UU Pemilu, Bawaslu mengirim nota dinas kepada KPU agar syarat calon dikembalikan pada aturan undang-undang. Peringatan itu disampaikan Bawaslu menjelang tahap pengundangan.
Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat sebagai Ketua Komisi II pada periode 2019-2024, mengaku sebelumnya tidak menjumpai keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU ketika rapat antara Komisi II dan KPU berlangsung. Ia mengaku tengah mengonfirmasi hal tersebut ke berbagai pihak, termasuk rekan-rekan di sekretariat, karena saat itu pembahasan yang dilakukan murni hanya soal perubahan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kritik tajam juga datang dari kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto. Ia menilai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sangat spesifik ditujukan untuk Gibran. Penilaian itu disampaikan Bambang usai MK memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
“Pasal 18 ayat (3) itu adalah Pasal Gibran banget dan diloloskan ke KPU,” ujar Bambang di MK, Selasa (6/10). Menurutnya, pasal tersebut sengaja dibuat oleh KPU untuk memuluskan langkah Gibran menjadi calon wakil presiden.



