Skip to content
amaran.id
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Tentang Kami

Malaysia Naikkan Upah Minimum, UMKM Kecil Dapat Pengecualian

Posted on 10 Oktober 2026 By admin@amaran.id Tak ada komentar pada Malaysia Naikkan Upah Minimum, UMKM Kecil Dapat Pengecualian
Berita

Pemerintah Malaysia memutuskan untuk menaikkan upah minimum nasional menjadi RM1.700 atau setara Rp8,7 juta. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada Juni 2027. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim saat membacakan rencana anggaran 2027 di Dewan Rakyat pada Jumat (9/10).

Anwar yang juga merangkap Menteri Keuangan menyatakan bahwa kenaikan ini akan menjangkau lebih dari empat juta pekerja. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan penjualan tahunan di bawah RM50 juta. Mereka dibebaskan dari penerapan tarif baru tersebut agar memiliki waktu menyesuaikan model bisnis masing-masing.

Selain upah minimum umum, pemerintah menetapkan upah minimum bulanan sebesar RM2.500 atau sekitar Rp10 juta bagi pekerja semi-terampil dan lulusan perguruan tinggi. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi kerangka pendapatan pekerja yang tengah digulirkan pemerintah.

Anwar mengungkapkan bahwa kompensasi karyawan saat ini menyumbang 33,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Malaysia. Ia menilai pendapatan pekerja selama ini tidak mampu mengimbangi kenaikan harga barang dan biaya hidup. Karena itu, penyesuaian upah dianggap sebagai kebutuhan mendesak.

Tidak hanya sektor swasta dan pekerja umum, perusahaan investasi terkait pemerintah (GLIC) serta perusahaan terkait pemerintah (GLC) turut berkomitmen menaikkan patokan upah layak mereka. Angkanya naik dari RM3.100 menjadi RM3.400 per bulan. Kebijakan ini disebut akan menguntungkan sekitar 230.000 pekerja.

“Pemerintah telah menaikkan upah minimum, menetapkan upah minimum untuk pekerja semi-terampil dan lulusan perguruan tinggi,” ujar Anwar dalam kesempatan tersebut.

Ia juga mendorong pemberi kerja di sektor swasta untuk mengikuti langkah serupa. Anwar mencatat bahwa pemerintah telah lebih dulu menaikkan gaji pegawai negeri sipil. Selain itu, sejumlah perusahaan besar di sektor perbankan serta minyak dan gas dilaporkan telah menerapkan tingkat upah yang lebih tinggi.

Kebijakan upah minimum baru ini menjadi salah satu sorotan utama dalam rencana anggaran 2027. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperbaiki kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong konsumsi domestik di tengah tekanan biaya hidup yang masih dirasakan masyarakat.

Navigasi pos

❮ Previous Post: Gempa Kembar Guncang Panama, Presiden Nyatakan Bencana Besar

You may also like

Berita
BMKG Peringatkan Lonjakan Curah Hujan, Puncak Musim Hujan Desember-Februari
26 September 2026
Berita
Comeback Como di Kandang Napoli, Emil Audero Tak Tampil
30 Agustus 2026
Berita
Penendang Wanita di Senayan City Ditangkap, Korban Alami Trauma
18 September 2026
Berita
Nusron Sampaikan Persetujuan Prabowo atas RUU Reforma Agraria di Paripurna DPR
22 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Malaysia Naikkan Upah Minimum, UMKM Kecil Dapat Pengecualian
  • Gempa Kembar Guncang Panama, Presiden Nyatakan Bencana Besar
  • Verdonk Kembali ke Lille Usai Antar Indonesia Juara ASEAN Cup 2026
  • KPU Bersikeras Norma Pasal 18 Ayat 3 Sudah Ada Sejak Konsinyering 19 September 2023
  • Defisit APBN Capai Rp319 Triliun per Akhir September 2026
  • Sungai Maron Pacitan, Pesona “Amazon Indonesia” yang Menghidupi Warga Dusun
  • Indonesia-Bangladesh Pacu Kerja Sama Ekonomi, Energi, hingga Investasi Ritel
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Redaksi

Copyright © 2026 amaran.id.