Wacana penerapan perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau Non-Conviction Based (NCB) dalam RUU Perampasan Aset mendapat sorotan tajam dari Kejaksaan Agung. Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/11), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menegaskan bahwa mekanisme tersebut perlu dikaji secara mendalam sebelum diberlakukan.
Narendra menjelaskan bahwa NCB merupakan wujud pembatasan hak milik yang paling ekstrem. Negara bisa mengambil harta seseorang tanpa lebih dulu membuktikan kesalahan pidana orang tersebut. Kondisi itu, menurut dia, membuka peluang bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang. “Perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan bentuk pembatasan hak milik yang paling keras karena negara mengambil harta tersebut tanpa membuktikan kesalahan pidananya terlebih dahulu,” ujarnya dalam forum tersebut.
Pengalaman sejumlah negara, lanjut Narendra, memperlihatkan risiko itu bukan sekadar teori. Inggris pernah menerapkan NCB pada abad pertengahan untuk menangani kasus pengkhianatan terhadap raja. Praktik itu kemudian dihentikan karena pelaksanaannya dinilai sangat sewenang-wenang. Melalui Forfeiture Act 1870, Inggris meninggalkan mekanisme tersebut lantaran dianggap terlalu abusif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Amerika Serikat juga sempat mencoba konsep serupa saat menangani Kartel Medellin, jaringan penyelundup narkoba milik Pablo Escobar pada era 1990-an. Escobar memang sudah dijatuhi pidana, tetapi keluarganya beserta orang-orang terdekatnya kala itu tetap menikmati kekayaan dari bisnis narkotika. Dalam perjalanannya, penyidik di Miami justru memakai NCB sebagai alat pemerasan. Atas kasus itu, AS merevisi pendekatannya. Penyidik tidak lagi bisa langsung menerapkan NCB. Bukti permulaan harus diserahkan lebih dulu kepada jaksa agar diperoleh prima facie dari pengadilan. Dengan begitu, penetapan pengadilan menjadi syarat sebelum perampasan dijalankan.
Australia mengalami pengalaman serupa. Penerapan NCB di sana bermula dari kasus geng motor yang memiliki aset tidak seimbang dengan penghasilan mereka (unexplained wealth). Namun praktik itu berkembang menjadi ajang pemerasan oleh penyidik, sehingga Australia pun mengubah pendekatan. NCB di Australia kini berfungsi sebagai pelengkap perkara pidana. Mekanisme itu baru dikenakan apabila dalam persidangan ditemukan aset baru yang tidak terlacak saat penyidikan. Artinya, NCB dijalankan setelah ada perkara pidana terlebih dahulu.
Berbeda dengan ketiga negara itu, Belanda menolak konsep NCB karena dinilai berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan. Belanda berpandangan bahwa perampasan aset wajib ditempuh lewat mekanisme pidana. Sebagai gantinya, Belanda mengembangkan penyidikan finansial yang dijalankan jaksa bersama timnya. Penyidikan finansial berlangsung paralel dengan penyidikan konvensional dan bisa dilakukan pada tahap penuntutan maupun eksekusi. Narendra menilai mekanisme Belanda secara teknis mirip NCB, tetapi tetap dibingkai dalam kerangka instrumen pidana.
Karena itu, Narendra menekankan Indonesia perlu menentukan pendekatan mana yang paling cocok sebelum menerapkan NCB. Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri terus bergulir. Panitia Kerja RUU Perampasan Aset memastikan aturan tersebut bakal mencakup investasi bodong, arisan bodong, asuransi ilegal, hingga koperasi bodong. DPR RI sebelumnya menyebut 13 tindak pidana yang diatur dalam RUU tersebut, antara lain tindak pidana narkotika dan psikotropika, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, perasuransian, serta kelautan dan perikanan.














Komentar