Skip to content
amaran.id
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Tentang Kami

Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Siap Hadirkan Jika Diminta Hakim

Posted on 3 November 2026 By admin@amaran.id Tak ada komentar pada Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Siap Hadirkan Jika Diminta Hakim
Berita

Keterangan seorang mantan pejabat Bea Cukai dalam persidangan mengungkap adanya komunikasi dengan musisi Ahmad Dhani terkait barang kiriman yang diamankan petugas. Budiman Bayu Prasojo, yang pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai, mengaku dihubungi seseorang yang mengenalkan diri sebagai Ahmad Dhani usai petugas menahan barang milik seorang bernama Huda.

Telepon itu, menurut Bayu, terjadi satu kali. Dhani disebut menyatakan bahwa Huda masih kerabatnya dan meminta agar proses penyelesaian barang yang ditahan bisa dibantu. Bayu pun menuturkan isi percakapan tersebut di hadapan persidangan, termasuk ketika ia menjelaskan bahwa barang itu salah peruntukan sehingga ditangkap petugas. “Ini saudara saya, Mas, tolong dibantu-bantu,” ujar Bayu menirukan permintaan Dhani, yang kemudian ia jawab akan membantu bila memang benar demikian.

Jaksa lantas menyinggung percakapan antara Dhani dan Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, yang membahas pemberian tiket konser gratis. Bayu menyatakan tidak mengetahui komunikasi itu. Ia juga mengaku tak pernah bertemu langsung dengan Dhani. Dalam sidang lain, jaksa sempat menampilkan percakapan antara Rizal dan Dhani yang berisi janji memberi tiket menonton gratis.

Di sisi lain, Dhani membenarkan bahwa ia pernah menghubungi pihak Bea Cukai soal kiriman milik saudaranya. Barang tersebut, jelasnya, berupa dupa atau wewangian yang dikirim dari luar negeri, bukan barang impor, dan berasal dari kerabat di luar negeri. Peristiwa itu terjadi cukup lama, saat DJBC masih dipimpin direktur jenderal sebelumnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menghadirkan Dhani sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan peluang itu terbuka bila majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan yang bersangkutan. “Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Budi.

Budi menilai keterangan saksi di persidangan akan memperjelas proses pembuktian perkara. Ia mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan yang digelar terbuka agar setiap fakta dapat dicermati secara utuh, runut, dan menyeluruh. Menurutnya, setiap fakta yang terungkap akan dianalisis JPU guna membantu menerangkan kronologi peristiwa maupun konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 yang menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan. Hingga September 2026, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, dan Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.

Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara lewat penerbitan satu sprindik umum. Penggeledahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, lalu berlanjut ke enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di kota yang sama. Pada 30 Oktober 2026, KPK menggerebek Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Semarang. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah, sementara KPK juga tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di Bea Cukai.

Navigasi pos

❮ Previous Post: Idzes Tuntaskan 90 Menit, Sassuolo Takluk Empat Gol dari Fiorentina
Next Post: Shin Min-a dan Ju Ji-hoon Bersatu Lagi di The Remarried Empress ❯

You may also like

Berita
Enzo Fernandez Dorong Wasit Jablonski hingga Roboh, Penggemar Tuntut Kartu Merah
15 Oktober 2026
Berita
KPK Telusuri Proyek Penunjukan Langsung Lewat Pemeriksaan Adik Eks Kepala BNPB
30 Oktober 2026
Berita
7 Kota Luar Negeri dari Jakarta dengan Tiket Mulai Rp1 Jutaan
21 September 2026
Berita
Islamic Travel Connect Hadir di Surabaya, Tawarkan Diskon hingga Rp4 Juta
24 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Shin Min-a dan Ju Ji-hoon Bersatu Lagi di The Remarried Empress
  • Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Siap Hadirkan Jika Diminta Hakim
  • Idzes Tuntaskan 90 Menit, Sassuolo Takluk Empat Gol dari Fiorentina
  • Jokowi dan Shin Tae Yong Ramaikan Resepsi Pernikahan Asnawi Mangkualam
  • Iotova Kuasai Putaran Kedua Pilpres Bulgaria Lewat Hitung Cepat
  • Aoyama Menangis Haru, Veda Ega Finis Kedua di Moto3 Malaysia
  • Polisi Bongkar Peran Dua Pelaku Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Redaksi

Copyright © 2026 amaran.id.

Theme: Oceanly Green by ScriptsTown