MKMK Tolak Aduan Etik terhadap Sembilan Hakim MK soal Perkara Ijazah Gibran

admin@amaran.id - Penulis

Kamis, 5 November 2026 - 10:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan sembilan hakim konstitusi saat menangani perkara syarat pendidikan calon presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan yang dilayangkan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung ditolak sepenuhnya dalam sidang yang digelar Kamis (5/11).

Perkara aduan itu teregister dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan yang menyatakan laporan pelapor ditolak untuk seluruhnya. Penolakan ini membuat sembilan hakim MK yang dilaporkan terbebas dari tuduhan pelanggaran kode etik.

Dalam pertimbangannya, MKMK menyoroti fenomena keterlibatan lembaga peradilan di berbagai negara dalam menyelesaikan persoalan politik. Langkah semacam itu dinilai wajar agar persoalan politik tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian. Hal ini juga berlaku ketika MK mengadili perkara syarat pendidikan ijazah Gibran yang tercatat dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang justru menjadi persoalan, menurut MKMK, adalah bila lembaga peradilan sampai terpengaruh dan dipengaruhi permainan politik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menilai tindakan para hakim terlapor tidak melanggar prinsip kecakapan maupun kesaksamaan.

“Tindakan para hakim terlapor untuk memeriksa pokok perkara yang tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan syarat formil permohonan dalam permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah pilihan berdasarkan cara pandang berhukum yang digunakan oleh para hakim terlapor berdasarkan keputusan yang diambil secara kolektif,” ujar Palguna dalam sidang.

Majelis menegaskan keputusan kolektif itu tidak melanggar prinsip-prinsip dalam Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip kecakapan, kesaksamaan, serta kearifan dan kebijaksanaan.

Sebelumnya, Pian Andreo mengadukan sembilan hakim MK ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara sengketa ijazah Gibran yang dipakai sebagai syarat Pilpres 2024, teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonannya, ia menuduh para hakim melanggar prinsip independensi lantaran menggunakan kewenangan mahkamah untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, salah satu pemohon.

Pian juga mempersoalkan langkah hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon, yakni KPU, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu. Menurutnya, jadwal itu kental dengan tekanan publik, media, dan tekanan politik.

Kuasa hukum pemohon, Saddan Sitorus, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MKMK menyatakan hakim MK seharusnya bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam sengketa yang diadili. Saddan meminta seluruh keputusan dan/atau penetapan hakim MK dalam memeriksa dan mengadili perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan.

Dalam putusan atas permohonan Denny Indrayana dkk terkait keabsahan ijazah atau dokumen setara SMA sederajat, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut. Denny Indrayana dkk selaku pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Meski demikian, dalam pertimbangan putusan, MK mengungkapkan bahwa sepanjang persidangan pihaknya tidak menjumpai ijazah atau dokumen pendidikan setara yang diperlukan Gibran untuk mendaftar di Pilpres 2024.

Belakangan, Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang diperoleh Gibran dari Kemendikbudristek (kini Kemendikdasmen) guna memenuhi syarat pendaftaran calon di Pilpres 2024 telah diputuskan batal oleh Mahkamah Agung (MA).

Follow WhatsApp Channel amaran.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jepara dan BPJS Kesehatan Pulihkan Hak Jaminan Kesehatan 531 Warga Rentan
Ronaldo Pensiun dari Timnas Portugal, Dua Kabar Besar Lain Mewarnai Dunia Olahraga
Bournemouth Balikkan Keadaan, Sparta Praha Takluk dengan 10 Pemain
Mawar de Jongh Tekankan Pentingnya Proses Belajar bagi Perempuan Muda
Arsenal Tundukkan Slavia, Como Hancurkan Lens Sembilan Gol
Menalo dan Sekulic Bawa Persib Balikkan Keadaan, Tiket 16 Besar Diamankan
Kesempatan Magang Nasional Ditutup Hari Ini, Pelamar Masih Bisa Akses MagangHub
Kolesterol Tinggi Sering Tak Bergejala, Kenali Empat Tanda yang Muncul
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:01 WIB

Polres Jepara dan BPJS Kesehatan Pulihkan Hak Jaminan Kesehatan 531 Warga Rentan

Jumat, 6 November 2026 - 01:01 WIB

Ronaldo Pensiun dari Timnas Portugal, Dua Kabar Besar Lain Mewarnai Dunia Olahraga

Kamis, 5 November 2026 - 22:01 WIB

Bournemouth Balikkan Keadaan, Sparta Praha Takluk dengan 10 Pemain

Kamis, 5 November 2026 - 10:01 WIB

MKMK Tolak Aduan Etik terhadap Sembilan Hakim MK soal Perkara Ijazah Gibran

Kamis, 5 November 2026 - 04:00 WIB

Mawar de Jongh Tekankan Pentingnya Proses Belajar bagi Perempuan Muda

Berita Terbaru