Skip to content
amaran.id
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Tentang Kami

Rieke Dorong Perpres Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi Usai Soroti Kasus di Cibinong dan Depok

Posted on 11 Oktober 2026 By admin@amaran.id Tak ada komentar pada Rieke Dorong Perpres Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi Usai Soroti Kasus di Cibinong dan Depok
Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti sejumlah persoalan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong dan Rutan Kelas I Depok. Dari penelusuran kasus tersebut, ia lantas menyampaikan tiga rekomendasi besar untuk membenahi sistem pemasyarakatan di Tanah Air. Salah satu yang paling ditekankan adalah mendesak penerbitan peraturan presiden tentang tata kelola pemasyarakatan terintegrasi.

Rieke menilai Sekretariat Negara perlu menjalankan fungsi strategisnya dengan mengomunikasikan hal ini langsung kepada Presiden. Selain itu, Setneg diminta melakukan konsolidasi bersama kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah agar Perpres Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi bisa segera terbit. Hal itu disampaikannya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menurut legislator tersebut, perpres itu harus memuat aturan lintas kementerian dan lembaga, khususnya soal rehabilitasi bagi pengguna maupun korban penyalahgunaan narkotika setelah adanya putusan pidana. Ia menilai langkah ini penting untuk menekan persoalan kelebihan kapasitas atau overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. Aturan turunan itu juga diharapkan mampu menghadirkan solusi yang lebih menyeluruh, tidak hanya bertumpu pada pendekatan pidana semata.

Selain aspek rehabilitasi, Rieke menginginkan perpres tersebut mengatur keterlibatan pemerintah daerah dalam pemenuhan pelayanan dasar bidang kesehatan dan sosial bagi warga binaan. Pemerintah daerah juga didorong menyediakan program pelatihan kerja hingga lahan yang bisa menunjang program reintegrasi sosial. Dengan begitu, pembinaan narapidana tidak berhenti di dalam tembok lapas, tetapi berlanjut saat mereka kembali ke tengah masyarakat.

Rekomendasi pertama yang ia sampaikan menyentuh persoalan penegakan hukum internal. Rieke mendesak adanya pembersihan oknum sipir yang terlibat pelanggaran. Menurutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada pejabat struktural maupun petugas yang terbukti berkolusi, sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, ia meminta kasus tersebut diproses mengikuti mekanisme hukum yang ada.

“Pertama, penegakan hukum internal dan pembersihan oknum sipir,” ujar Rieke.

Rangkaian rekomendasi ini muncul setelah Rieke mencermati kasus yang mencuat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia sempat meninjau langsung lapas tersebut pada Rabu (30/9/2026). Persoalan serupa juga menjadi perhatiannya di Rutan Kelas I Depok. Dua kasus itu dinilainya menjadi cermin betapa mendesaknya pembenahan tata kelola pemasyarakatan dari hulu ke hilir.

Tak hanya dari kunjungan lapangan, rekomendasi tersebut juga disusun setelah Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Bali pada Jumat (9/10). Hasil pengamatan di sejumlah daerah itu memperkuat dorongan agar pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret. Rieke berharap perpres yang dimaksud bisa menjadi payung hukum lintas sektor, sehingga persoalan klasik di lapas dan rutan tidak terus berulang.

Navigasi pos

❮ Previous Post: Indonesia Kirim 60 Ribu Personel dan 48 Pesawat Atasi Karhutla di Sumatra-Kalimantan

You may also like

Berita
Honda Odyssey Paling Murah di China Kini Punya Layar 12,3 Inci
1 Oktober 2026
Berita
Lansia Penata Rias Ditemukan Tak Bernyawa di Salonkota, Warga Curiga sejak Aroma Tak Sedap
1 September 2026
Berita
Trump Minta Xi Cabut Pembatasan Ekspor ke Jepang dan Temui Takaichi
8 Oktober 2026
Berita
Turnamen Olahraga Media-PNM Kumpulkan Donasi Rp26,8 Juta untuk Korban Bencana
27 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Rieke Dorong Perpres Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi Usai Soroti Kasus di Cibinong dan Depok
  • Indonesia Kirim 60 Ribu Personel dan 48 Pesawat Atasi Karhutla di Sumatra-Kalimantan
  • Gol Vinicius Dianulir, Kartu Merah Jadi Akhir Kisah Pahit di Bernabeu
  • Malaysia Naikkan Upah Minimum, UMKM Kecil Dapat Pengecualian
  • Gempa Kembar Guncang Panama, Presiden Nyatakan Bencana Besar
  • Verdonk Kembali ke Lille Usai Antar Indonesia Juara ASEAN Cup 2026
  • KPU Bersikeras Norma Pasal 18 Ayat 3 Sudah Ada Sejak Konsinyering 19 September 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Redaksi

Copyright © 2026 amaran.id.