Sidang Komisi Organisasi dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) telah menginventarisasi berbagai usulan materi strategis. Salah satu agenda yang menjadi sorotan adalah perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta metode pemilihan kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Proses pembahasan ini dilakukan secara tertutup demi memberikan keleluasaan bagi para muktamirin untuk bermusyawarah.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU, Muhammad Nuh, menyatakan bahwa forum tertutup ini menjadi mekanisme internal untuk menjaga fokus musyawarah. Dengan begitu, rumusan yang dihasilkan nantinya benar-benar merupakan kesepakatan bersama peserta. Pihak luar tidak diperkenankan mengikuti jalannya sidang hingga proses pembahasan materi dinyatakan selesai.
Terkait keterbukaan informasi, Muhammad Nuh menjelaskan bahwa publik dapat menikmati hasil keputusan setelah seluruh rangkaian pembahasan tuntas. Ia menegaskan bahwa hasil akhir dari komisi tersebut akan disampaikan secara resmi. Selain Komisi Organisasi, dua komisi lain yang juga menggelar sidang tertutup adalah Komisi Program dan Komisi Rekomendasi.
Seluruh materi yang dibahas dalam Komisi Organisasi telah melalui tahap inventarisasi oleh SC. Sebelum dibawa ke forum muktamar, berbagai persoalan keorganisasian yang berpotensi memicu perbedaan pendapat telah terlebih dahulu dibahas dalam rangkaian pra-muktamar. Langkah ini dinilai penting untuk memperkecil jurang perbedaan sekaligus memperdalam kualitas materi yang akan dimusyawarahkan.
Lebih lanjut, Muhammad Nuh menuturkan bahwa muktamar merupakan wahana untuk menyatukan perbedaan yang ada. Ia berharap proses pra-muktamar yang telah dilakukan mampu meminimalisir potensi perdebatan yang berkepanjangan. Dengan demikian, sidang komisi dapat berjalan efektif dan efisien tanpa mengurangi esensi musyawarah.
Muktamar Ke-35 NU kali ini menghadirkan enam komisi yang bersidang secara paralel. Komisi-komisi tersebut meliputi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyyah, Komisi Organisasi, Komisi Program, serta Komisi Rekomendasi. Setiap komisi memiliki tugas spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Seluruh hasil pembahasan dari masing-masing komisi akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan. Proses ini menjadi tahap akhir sebelum keputusan resmi ditetapkan. Dengan demikian, setiap rumusan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam organisasi.
Muhammad Nuh mengungkapkan bahwa pembahasan materi keorganisasian telah dirancang sedemikian rupa sejak dini. Harapannya, ketika tiba di forum muktamar, para peserta tinggal mematangkan dan menyempurnakan rumusan yang telah disiapkan. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga kondusivitas jalannya muktamar.
Ia juga menegaskan bahwa forum tertutup bukan berarti menghalangi akses informasi publik. Justru, langkah ini diambil untuk menjamin kualitas hasil musyawarah yang lebih matang dan fokus. Setelah seluruh proses selesai, hasil akhirnya akan diumumkan secara transparan kepada seluruh elemen warga NU dan masyarakat luas.



