Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya menampakkan diri dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (22/9). Kehadirannya kali ini untuk menyampaikan pendapat akhir Presiden Prabowo Subianto mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang langsung mempersilakan Nusron mengambil podium.
Dasco mempersilakan menteri ATR/BPN itu untuk menyampaikan sikap presiden terhadap RUU tersebut. Nusron pun mengawali pidatonya dengan memperkenalkan diri sebagai perwakilan kepala negara. Ia menyatakan bahwa dalam kesempatan itu dirinya mewakili Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria.
Dalam paparannya, Nusron menegaskan bahwa pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria merupakan bagian dari pelaksanaan mandat konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar utama. Selain itu, ia menyebut RUU ini juga menjadi instrumen penting untuk menjalankan amanat TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Poin utama yang disampaikan Nusron adalah pernyataan persetujuan Prabowo terhadap RUU tersebut. “Kami atas nama presiden Republik Indonesia kami menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang undang tentang pengaturan reforma agraria untuk disahkan menjadi undang undang,” ujar Nusron di ruang rapat paripurna.
Kehadiran Nusron dalam rapat paripurna kali ini menjadi sorotan karena sebelumnya ia sempat tidak hadir dalam dua rapat berturut-turut. Pada rapat Selasa (15/9) dan Rabu (16/9), ia absen dari agenda rapat di Kompleks Parlemen. Saat itu, posisinya diwakilkan oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Kemunculan pertama Nusron setelah masa absennya terjadi pada Senin (21/9) dalam rapat Badan Legislasi DPR RI. Rapat tersebut membahas pengesahan RUU Reforma Agraria sebelum akhirnya dibawa ke paripurna. Kehadirannya di Badan Legislasi menjadi penanda kembalinya ia ke ruang rapat setelah dua hari tidak muncul.
Dengan disampaikannya pendapat akhir presiden, tahapan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI memasuki babak krusial. Persetujuan yang dibacakan Nusron menjadi dasar bagi DPR untuk mengambil keputusan resmi terhadap rancangan undang-undang tersebut. Rapat paripurna yang berlangsung Selasa (22/9) itu menjadi momen penentu bagi kelanjutan legislasi di bidang agraria.



