Skip to content
amaran.id
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Tentang Kami

Masinis Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Tabrakan Beruntun di Bekasi Timur

Posted on 29 September 2026 By admin@amaran.id Tak ada komentar pada Masinis Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Tabrakan Beruntun di Bekasi Timur
Berita

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan seorang masinis sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api yang menewaskan belasan orang di Stasiun Bekasi Timur. Pria berinisial AN, 37 tahun, merupakan masinis yang mengemudikan KA Argo Bromo Anggrek saat insiden nahas tersebut terjadi.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9). Ia menjelaskan bahwa hasil penyidikan mengarah pada satu orang tersangka, yakni AN, yang saat kejadian bertugas sebagai pengemudi kereta api jarak jauh tersebut.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Pasal 323 KUHP, Pasal 324 KUHP, dan Pasal 474 KUHP menjadi dasar pertama. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 198 dan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Anom menyebut ancaman hukuman maksimal bagi tersangka berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara.

Rangkaian peristiwa yang berujung pada penetapan tersangka ini bermula pada Senin (27/4) malam. Saat itu, sebuah taksi Green SM mengalami mogok di tengah perlintasan sebidang. Mogoknya kendaraan tersebut disebabkan oleh gangguan pada sistem kelistrikan.

Taksi yang tidak bisa bergerak itu kemudian dihantam oleh KRL Commuter Line yang tengah melintas. Akibat benturan pertama ini, satu rangkaian KRL yang mengarah ke Cikarang terpaksa berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.

Ketika sedang berhenti darurat itulah, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang menabrak rangkaian KRL tersebut. Benturan keras terjadi dan mengakibatkan gerbong paling belakang yang dikhususkan untuk penumpang wanita ringsek parah.

Insiden beruntun ini menimbulkan korban jiwa yang cukup banyak. Belasan orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan tersebut. Hingga kini, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan siapa saja yang bertanggung jawab.

Penetapan AN sebagai tersangka menjadi langkah awal penegakan hukum dalam kasus ini. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan fokus pada pembuktian unsur kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Navigasi pos

❮ Previous Post: Bangkai Hiu Paus Sembilan Meter Dievakuasi di Wakatobi, Gibran Minta Maaf soal Keracunan Batang

You may also like

Berita
**Perpusnas Gelontorkan Rp103,72 Miliar untuk Pacu Budaya Baca di Sumatera Selatan**
6 September 2026
Berita
Kurang Jaga Jarak Diduga Biang Tabrakan Trailer di Tol Wiyoto Wiyono
3 September 2026
Berita
WHOME, Rumah Instan Tahan Gempa dari Limbah Industri yang Siap Dibangun Massal
31 Agustus 2026
Berita
Park Shin-hye Melahirkan Anak Kedua, Bayi Perempuan Sehat
22 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Masinis Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Tabrakan Beruntun di Bekasi Timur
  • Bangkai Hiu Paus Sembilan Meter Dievakuasi di Wakatobi, Gibran Minta Maaf soal Keracunan Batang
  • An Se Young Kejar 46 Gelar Susy Susanti Usai Tumbangkan Chen Yufei
  • Kementerian Kebudayaan Revitalisasi Rumah Bing Slamet Jadi Museum Interaktif
  • Indonesia Dominasi Kejuaraan Berkuda Memanah Asia di Moskow
  • Smotrich Serukan Tepi Barat Diperlakukan Seperti Gaza
  • Gelombang Serangan Beruang di Siberia Tewaskan Tujuh Orang dalam Sebulan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Redaksi

Copyright © 2026 amaran.id.