Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan seorang masinis sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api yang menewaskan belasan orang di Stasiun Bekasi Timur. Pria berinisial AN, 37 tahun, merupakan masinis yang mengemudikan KA Argo Bromo Anggrek saat insiden nahas tersebut terjadi.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9). Ia menjelaskan bahwa hasil penyidikan mengarah pada satu orang tersangka, yakni AN, yang saat kejadian bertugas sebagai pengemudi kereta api jarak jauh tersebut.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Pasal 323 KUHP, Pasal 324 KUHP, dan Pasal 474 KUHP menjadi dasar pertama. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 198 dan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Anom menyebut ancaman hukuman maksimal bagi tersangka berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara.
Rangkaian peristiwa yang berujung pada penetapan tersangka ini bermula pada Senin (27/4) malam. Saat itu, sebuah taksi Green SM mengalami mogok di tengah perlintasan sebidang. Mogoknya kendaraan tersebut disebabkan oleh gangguan pada sistem kelistrikan.
Taksi yang tidak bisa bergerak itu kemudian dihantam oleh KRL Commuter Line yang tengah melintas. Akibat benturan pertama ini, satu rangkaian KRL yang mengarah ke Cikarang terpaksa berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Ketika sedang berhenti darurat itulah, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang menabrak rangkaian KRL tersebut. Benturan keras terjadi dan mengakibatkan gerbong paling belakang yang dikhususkan untuk penumpang wanita ringsek parah.
Insiden beruntun ini menimbulkan korban jiwa yang cukup banyak. Belasan orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan tersebut. Hingga kini, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan siapa saja yang bertanggung jawab.
Penetapan AN sebagai tersangka menjadi langkah awal penegakan hukum dalam kasus ini. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan fokus pada pembuktian unsur kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.



