Kabar duka datang dari lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Anggota VI BPK untuk periode 2024–2029, Fathan Subchi, meninggal dunia pada usia 56 tahun. Kabar tersebut disampaikan melalui siaran pers Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK yang diterima dari Denpasar, Bali, pada Minggu.
Fathan menghembuskan napas terakhir pada Minggu, 25 Oktober 2026. Menurut keterangan resmi lembaga itu, almarhum berpulang ketika tengah menjalankan tugas pemeriksaan di Moskow, Rusia. Pria berusia 56 tahun itu diketahui sedang berada di luar negeri dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan saat ajal menjemputnya.
“BPK dengan ini menyampaikan bahwa Anggota VI BPK periode 2024-2029, Fathan Subchi, telah berpulang pada hari Minggu, 25 Oktober 2026, pada usia 56 tahun,” demikian bunyi pernyataan Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK.
Pimpinan beserta seluruh keluarga besar BPK menyampaikan penghormatan mendalam atas pengabdian yang telah diberikan almarhum selama mengemban amanah di lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut. Ungkapan belasungkawa dan penghargaan disampaikan atas dedikasi Fathan selama menjalankan tugas kenegaraan.
Kepergian Fathan saat sedang bertugas di luar negeri menjadi perhatian tersendiri di lingkungan BPK. Lembaga itu menegaskan bahwa almarhum meninggal dalam rangkaian pelaksanaan pemeriksaan yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Anggota VI BPK.
Informasi mengenai meninggalnya Fathan disebarluaskan melalui kanal resmi humas BPK. Siaran pers tersebut menjadi rujukan awal mengenai kronologi dan waktu kejadian sebelum keterangan lebih lanjut diberikan pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci mengenai penyebab meninggalnya Fathan maupun proses pemulangan jenazah dari Moskow. BPK juga belum menyampaikan jadwal maupun lokasi persemayaman almarhum.
Fathan menjabat sebagai Anggota VI BPK sejak 2024 dan dijadwalkan mengemban tugas hingga 2029. Jabatan tersebut kini meninggalkan kekosongan di lingkungan pimpinan lembaga pemeriksa keuangan negara, yang proses pengisiannya akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.



