Warga Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, akhirnya bisa bernapas lega. Aktivitas Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan permukiman mereka resmi dihentikan pemerintah kota. Keputusan itu diambil setelah puluhan keluhan soal kebisingan, bau tak sedap, dan gangguan lingkungan mengalir ke telinga Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, salah satunya lewat pesan langsung di Instagram.
Penertiban berlangsung Jumat (23/10/2026). Petugas Satpol PP mendatangi bangunan RPU dan menempelkan stiker pelanggaran sebagai tanda usaha tersebut menyalahi aturan. Langkah ini menindaklanjuti aduan warga sekaligus menegakkan ketentuan zonasi permukiman yang semestinya tidak dicampuri kegiatan pemotongan hewan berskala usaha.
Hasil pemeriksaan petugas mengungkap sejumlah pelanggaran administratif. Izin perdagangan RPU ternyata sudah kedaluwarsa. Usaha itu juga tidak memiliki izin pemotongan unggas. Sementara surat rekomendasi dari instansi terkait dilaporkan habis masa berlakunya sejak 1998 dan tak pernah diperbarui hingga kini.
Kasus ini bukan sekadar soal ketertiban satu tempat usaha. Ada persoalan tata ruang, kesehatan masyarakat, dan kepastian hukum yang bertumpuk di dalamnya. Pemerintah juga diuji kemampuannya menjaga agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kualitas hidup penduduk. Penertiban hanyalah langkah pembuka; tantangan sebenarnya adalah mencegah kejadian serupa terulang tanpa mengganggu pasokan pangan dan mata pencaharian warga.
Dampak yang dirasakan penghuni rumah di sekitar RPU cukup nyata. Deru mesin dan aktivitas pemotongan hingga malam serta dini hari membuat waktu istirahat terusik. Kebisingan yang berulang bukan cuma soal suara, tetapi berpotensi memangkas jam tidur, mengganggu konsentrasi, dan menurunkan kualitas hidup. Kotoran unggas dan sampah yang menumpuk di sekitar rumah menambah keresahan penghuni.
Sejumlah warga juga melaporkan tembok rumah mereka retak. Meski begitu, penyebab kerusakan itu masih perlu diperiksa secara teknis. Jangan sampai kegiatan usaha langsung divonis sebagai biang keretakan tanpa bukti yang memadai.
Pemerintah dituntut menanggapi setiap pengaduan dengan sungguh-sungguh. Pemeriksaan lapangan harus berjalan tanpa bias kepentingan. Tingkat kebisingan bisa diukur dengan alat, saluran pembuangan diperiksa, dan pengelolaan limbah ditelusuri asal-usulnya. Kerusakan bangunan pun butuh penilaian tersendiri dari ahli. Perlindungan warga dengan demikian tidak berhenti pada penerimaan laporan, melainkan berlanjut ke pemeriksaan dan tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Di tengah permukiman padat, garis pemisah antara kegiatan usaha dan kenyamanan warga seharusnya tegas. Usaha boleh tumbuh, lapangan kerja terbuka, dan kebutuhan pangan terpenuhi. Namun ketika deru mesin, lalu lalang kendaraan pengangkut, suara unggas, dan bau limbah merampas waktu istirahat, kegiatan ekonomi yang semula bermanfaat berbalik menjadi beban bagi lingkungan sekitar. Penataan usaha, pelayanan publik, dan perlindungan kesehatan masyarakat mesti bergerak ke arah yang sama.



