Mobil Mercedes-Benz C200 keluaran 2008 melaju dari rumah menuju gedung Kementerian Keuangan di Jakarta. Di balik kemudi sedan lawas itu duduk Menteri Keuangan Purbaya, yang mengaku sudah lama tidak menyetir sehingga badan terasa pegal. Momen tersebut ia bagikan lewat akun TikTok resminya empat hari sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya pada Senin (14/9).
Kendaraan yang dipakai ternyata bukan mobil baru. Purbaya menjelaskan bahwa Mercedes-Benz tersebut sudah lama ia miliki, bahkan sejak masa ia bekerja di Danareksa. Mobil itu sempat tidak digunakan dalam waktu panjang, dan ketika hendak berangkat dari rumah ia memutuskan untuk mencoba kembali kendaraan tersebut. Ia menyebut mobil itu masih awet meski usianya sudah tergolong tua.
Dalam video yang diunggahnya, Purbaya mengungkapkan bahwa pengalaman menyetir lagi setelah sekian lama menimbulkan rasa pegal, namun tetap menyenangkan. Meski disebut menyetir sendiri, ia tidak berada seorang diri di dalam mobil — sejumlah orang turut menemaninya sepanjang perjalanan menuju kantor.
Sehari setelah video itu dibagikan, tepatnya per hari ini, posisi Purbaya sebagai Menteri Keuangan berakhir. Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan bendahara negara. Kursi yang ditinggalkannya kini diisi oleh Suahasil Nazara.
Pergantian tersebut dituangkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 97p Tahun 2026 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024. Regulasi itu menjadi dasar resmi pergantian pejabat di posisi strategis tersebut.
Keputusan tersebut menandai berakhirnya masa jabatan Purbaya di kementerian yang mengelola keuangan negara. Suahasil Nazara, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu figur di lingkungan Kementerian Keuangan, kini mengemban tanggung jawab sebagai bendahara negara.
Publikasi video menyetir mobil tua itu sendiri menjadi semacam potret terakhir Purbaya sebelum lengser. Momen sederhana tersebut menarik perhatian karena dibagikan hanya beberapa hari sebelum pergantian resmi diumumkan.



