Bantahan tegas disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) menyusul viralnya tudingan yang mengaitkan salah satu tokohnya dengan kericuhan usai aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Organisasi massa ini menyatakan bahwa narasi yang beredar di media sosial merupakan fitnah dan telah mempersiapkan langkah hukum sebagai respons atas tuduhan tersebut.
Dalam klarifikasinya, GRIB Jaya menegaskan bahwa kehadiran sejumlah anggotanya di lokasi demonstrasi saat itu murni bersifat persuasif. Mereka mengaku bertujuan memantau situasi dan menjaga agar kondisi tetap kondusif, bukan untuk memprovokasi atau memperkeruh suasana. Pihak organisasi juga menampik keras adanya perintah atau koordinasi internal yang mengarah pada benturan fisik dengan pihak mana pun.
Wilson, salah satu perwakilan GRIB Jaya yang menyampaikan pernyataan resmi, mengungkapkan kekesalannya terhadap banyaknya unggahan di ruang digital yang memanfaatkan potongan video tertentu. Potongan-potongan tersebut dinilai sengaja digunakan untuk membangun persepsi keliru di publik, seolah-olah kehadiran seseorang di tengah keramaian otomatis berarti terlibat dalam tindak pidana. Ia menilai cara berpikir semacam itu tidak sesuai dengan prinsip hukum positif.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dalam perspektif yuridis, seseorang yang berada di suatu lokasi tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelaku atau turut serta dalam sebuah kejahatan. Penilaian hukum yang benar harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah. Menurutnya, perlu dijelaskan secara detail siapa yang melakukan tindakan apa, kapan kejadiannya, bagaimana aksinya dilakukan, apa motifnya, serta apakah ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan individu dengan peristiwa pidana yang terjadi.
Ia juga menyinggung soal seruan “pulang-pulang” yang terekam dalam video yang tersebar luas. Seruan tersebut, jelasnya, merupakan imbauan agar para pendemo membubarkan diri dengan tertib ketika kondisi sudah mulai tidak aman. Tindakan itu justru dimaknai sebagai langkah preventif yang rasional untuk meredam potensi konflik yang lebih besar, terutama setelah batas waktu penyampaian aspirasi berakhir dan situasi mulai rawan gesekan.
Sementara itu, mengenai rencana somasi yang akan dilayangkan, Wilson belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai target dan substansinya. Namun, ia memastikan bahwa upaya hukum tersebut sedang disiapkan secara matang oleh tim kuasa hukum GRIB Jaya sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Peristiwa ricuh yang terjadi pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, memang menjadi sorotan publik. Insiden tersebut terjadi usai masa aksi unjuk rasa mulai membubarkan diri. Berbagai spekulasi dan informasi simpang siur pun bermunculan di platform media sosial, salah satunya menyeret nama tokoh yang kerap disebut Hercules tersebut. GRIB Jaya menilai bahwa pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan berpotensi dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Organisasi ini berharap publik tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu kebenarannya. Mereka meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, pihak kepolisian pun dinilai masih terus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap aktor intelektual di balik kericuhan yang sempat meresahkan warga tersebut.



