Pemerintah Kota Jayapura mencatat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 67,41 persen menjelang berakhirnya Agustus 2026. Angka tersebut setara dengan sekitar Rp 211,4 miliar, sementara target tahunan yang dibebankan mencapai Rp 313,6 miliar. Artinya, masih tersisa pekerjaan rumah cukup besar bagi jajaran perangkat daerah untuk menutup celah sekitar Rp 102 miliar dalam empat bulan terakhir tahun anggaran.
Menanggapi kondisi itu, Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memaksimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Instruksi tersebut disampaikannya di Jayapura pada Senin, 14 September, sebagai respons atas belum optimalnya serapan pendapatan asli daerah hingga periode tersebut.
Rustan menilai sisa waktu yang ada masih cukup untuk mengejar ketertinggalan, asalkan setiap OPD bergerak cepat dan tidak mengendurkan pengawasan di lapangan. Ia menekankan bahwa pajak dan retribusi merupakan tulang punggung kemandirian fiskal daerah, sehingga keterlambatan pencapaian target akan berdampak langsung pada kemampuan pemerintah kota membiayai berbagai program pembangunan.
“Seluruh OPD harus mengoptimalkan pemungutan pajak maupun retribusi daerah di sisa empat bulan terakhir,” ujar Rustan, dikutip dari pernyataannya.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata pada besarnya target, melainkan pada tingkat kepatuhan wajib pajak dan efektivitas mekanisme penagihan di masing-masing sektor. Karena itu, ia mendorong jajarannya untuk memperkuat pendataan objek pajak, memperbarui potensi retribusi yang selama ini belum tergali, serta meningkatkan koordinasi lintas instansi agar tidak ada kebocoran penerimaan.
Ia juga mengingatkan bahwa pencapaian PAD tidak bisa hanya mengandalkan satu atau dua dinas penghasil utama. Seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan memungut harus berkontribusi sesuai bidangnya, termasuk sektor pariwisata, perizinan, dan pemanfaatan aset daerah yang dinilai masih menyimpan potensi besar.
Dalam pandangan Rustan, penguatan pengawasan internal menjadi kunci agar target penerimaan tidak hanya tercapai secara angka, tetapi juga mencerminkan tata kelola keuangan yang sehat. Ia meminta setiap OPD melaporkan perkembangan realisasi secara berkala sehingga pemerintah kota dapat segera mengambil langkah korektif bila ditemukan hambatan di lapangan.
Sisa empat bulan di penghujung tahun menjadi periode krusial. Jika laju penerimaan tidak dipercepat, Pemkot Jayapura berisiko menutup tahun anggaran dengan pencapaian PAD di bawah target, yang pada gilirannya dapat memengaruhi ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik di tahun berikutnya.
Capaian 67,41 persen per akhir Agustus sekaligus menjadi cerminan bahwa masih ada ruang perbaikan dalam sistem pemungutan daerah. Pemerintah kota berharap percepatan yang dilakukan OPD mampu mendorong realisasi mendekati atau bahkan melampaui target Rp 313,6 miliar sebelum tutup buku.



