Anggota DPR RI Doli Kurnia mempertanyakan dasar penunjukan Hasyim Asy’ari sebagai Komisaris Independen di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I. Menurut Doli, mantan Ketua KPU tersebut tidak memiliki rekam jejak yang relevan dengan sektor perkebunan. Kritik ini ia sampaikan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (12/10), di tengah panasnya polemik seputar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Doli menilai publik berhak mengetahui alasan di balik penetapan Hasyim di kursi komisaris BUMN tersebut. Ia menyebut latar belakang Hasyim tidak berhubungan dengan dunia usaha perkebunan. “Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan, dia harus jelaskan itu,” ujar Doli.
Sindiran itu muncul sebagai reaksi atas pernyataan Hasyim yang mengkritik dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut kini menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran diduga sengaja dirancang untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Hasyim, yang ikut merumuskan PKPU tersebut saat masih menjabat Ketua KPU, membantah telah menyelundupkan pasal itu secara diam-diam. Ia meminta semua pihak untuk tidak bersikap munafik dalam menyikapi persoalan tersebut. Dalam pernyataannya, Hasyim menyerukan agar siapa pun boleh lupa, tetapi jangan sampai berlaku munafik.
Doli mengaku geram dengan ucapan Hasyim yang dinilai terlalu personal. Ia pun mencurigai jabatan komisaris yang kini dipegang Hasyim merupakan bentuk hadiah dari pihak tertentu. Doli menantang Hasyim untuk menjelaskan secara terbuka dari mana ia memperoleh posisi tersebut. Ia mempertanyakan siapa sebenarnya yang memberikan jabatan komisaris itu kepada Hasyim.
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Hasyim maupun pihak PTPN I dan Kementerian BUMN mengenai jabatan komisaris yang dipersoalkan Doli. Polemik ini menambah panjang daftar pertanyaan publik seputar proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024, terutama setelah putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres.



