Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sri Endang, istri dari Bima Setiawan yang merupakan adik sekaligus mantan Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan konflik kepentingan dalam sejumlah paket pekerjaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tengah mengonfirmasi keterkaitan antara Bima dan perusahaan milik istrinya dalam proyek-proyek yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) BNPB. Bima sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.
“Penyidik butuh mengonfirmasi, butuh meminta keterangan berkaitan dengan dugaan unsur-unsur konflik kepentingan, sehingga unsur-unsur itu kemudian terkonfirmasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Menurut Budi, penyidik juga menelusuri paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan Sri Endang selaku pihak swasta. Proyek-proyek tersebut disebut berkaitan dengan penanggulangan maupun tanggap darurat bencana yang dibiayai dana siap pakai di BNPB.
Budi menuturkan, salah satu unsur konflik kepentingan yang didalami adalah penunjukan perusahaan milik Sri Endang oleh Bima. Menurutnya, ada beberapa paket pekerjaan yang masuk dalam lingkup penelusuran tersebut.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum memperoleh keterangan dari Sri Endang mengenai pemeriksaan yang dijalaninya.
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan DSP. Dana itu semula diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Bima Setiawan yang menjabat Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga ada dua prajurit militer aktif yang turut terlibat. Lembaga antirasuah itu telah menyurati Panglima TNI terkait informasi tersebut dan berharap surat itu dapat ditindaklanjuti.



