Dua wisatawan asal Prancis harus berhadapan dengan hukum di Malta setelah nekat membayar masa tinggal mewah mereka di sebuah hotel berbintang menggunakan kartu kredit hasil curian. Keduanya diketahui menikmati fasilitas menginap selama sepekan penuh tanpa mengeluarkan uang sepeser pun dari kantong pribadi.
Pelaku adalah Jules Willis Biene Okola dan Lucas Humphreys, dua pemuda berusia 24 tahun. Mereka menjalankan aksi tersebut di Land’s End Boutique Hotel pada Juli lalu dengan memesan kamar melalui aplikasi agen perjalanan daring, Booking.com. Awalnya, proses reservasi berjalan lancar, namun kecurigaan staf hotel muncul ketika pembayaran untuk tujuh malam menginap dilakukan secara bertahap menggunakan beberapa kartu kredit yang berbeda.
Meski pembayaran awal sempat terverifikasi dan keduanya bebas menikmati berbagai fasilitas hotel, kebohongan mereka akhirnya terbongkar setelah pihak manajemen menerima peringatan resmi dari bank dan penyedia jasa payment gateway. Lembaga keuangan memastikan bahwa seluruh kartu yang dipakai telah dilaporkan hilang oleh pemiliknya dan dikategorikan sebagai kartu curian. Konsekuensinya, seluruh dana yang sempat masuk ke kas hotel ditarik kembali secara otomatis oleh sistem.
Ketika pihak manajemen memanggil keduanya untuk meminta klarifikasi terkait akumulasi tagihan yang mencapai 5.000 euro atau sekitar Rp85 juta, Okola dan Humphreys justru berdalih tidak mengerti. Mereka mengelak dan mencoba melemparkan kesalahan kepada aplikasi pemesanan yang digunakan, sembari menolak bertanggung jawab atas transaksi yang telah mereka lakukan.
Sikap tidak kooperatif tersebut membuat pihak hotel naik pitam dan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat. Setelah penyelidikan berlangsung, kedua turis itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan Malta untuk menghadapi majelis hakim.
Di hadapan pengadilan, keduanya akhirnya mengakui seluruh perbuatan mereka dan bersedia melunasi total tagihan hotel selama masa menginap. Pengakuan tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis, terlebih karena ini merupakan pelanggaran hukum pertama yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Hakim memutuskan untuk memberikan pembebasan bersyarat selama tiga tahun tanpa hukuman penjara langsung. Meski demikian, nasib keduanya belum sepenuhnya aman karena pengadilan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Kepala Petugas Imigrasi Malta untuk menentukan sanksi keimigrasian tambahan.
Kedua turis tersebut kini masih menunggu keputusan lebih lanjut mengenai status mereka di Malta, termasuk kemungkinan besar untuk dideportasi ke negara asalnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi menggunakan kartu kredit curian di sektor pariwisata akan tetap terlacak oleh sistem perbankan modern.



