Skip to content
amaran.id
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Tentang Kami

Dua Turis Prancis Bobol Hotel Malta dengan Kartu Kredit Curian, Tagihan Rp85 Juta Baru Dibayar Usai Digugat

Posted on 27 Agustus 202631 Agustus 2026 By admin@amaran.id Tak ada komentar pada Dua Turis Prancis Bobol Hotel Malta dengan Kartu Kredit Curian, Tagihan Rp85 Juta Baru Dibayar Usai Digugat
Berita, Hukum dan Kriminal

Dua wisatawan asal Prancis harus berhadapan dengan hukum di Malta setelah nekat membayar masa tinggal mewah mereka di sebuah hotel berbintang menggunakan kartu kredit hasil curian. Keduanya diketahui menikmati fasilitas menginap selama sepekan penuh tanpa mengeluarkan uang sepeser pun dari kantong pribadi.

Pelaku adalah Jules Willis Biene Okola dan Lucas Humphreys, dua pemuda berusia 24 tahun. Mereka menjalankan aksi tersebut di Land’s End Boutique Hotel pada Juli lalu dengan memesan kamar melalui aplikasi agen perjalanan daring, Booking.com. Awalnya, proses reservasi berjalan lancar, namun kecurigaan staf hotel muncul ketika pembayaran untuk tujuh malam menginap dilakukan secara bertahap menggunakan beberapa kartu kredit yang berbeda.

Meski pembayaran awal sempat terverifikasi dan keduanya bebas menikmati berbagai fasilitas hotel, kebohongan mereka akhirnya terbongkar setelah pihak manajemen menerima peringatan resmi dari bank dan penyedia jasa payment gateway. Lembaga keuangan memastikan bahwa seluruh kartu yang dipakai telah dilaporkan hilang oleh pemiliknya dan dikategorikan sebagai kartu curian. Konsekuensinya, seluruh dana yang sempat masuk ke kas hotel ditarik kembali secara otomatis oleh sistem.

Ketika pihak manajemen memanggil keduanya untuk meminta klarifikasi terkait akumulasi tagihan yang mencapai 5.000 euro atau sekitar Rp85 juta, Okola dan Humphreys justru berdalih tidak mengerti. Mereka mengelak dan mencoba melemparkan kesalahan kepada aplikasi pemesanan yang digunakan, sembari menolak bertanggung jawab atas transaksi yang telah mereka lakukan.

Sikap tidak kooperatif tersebut membuat pihak hotel naik pitam dan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat. Setelah penyelidikan berlangsung, kedua turis itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke pengadilan Malta untuk menghadapi majelis hakim.

Di hadapan pengadilan, keduanya akhirnya mengakui seluruh perbuatan mereka dan bersedia melunasi total tagihan hotel selama masa menginap. Pengakuan tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis, terlebih karena ini merupakan pelanggaran hukum pertama yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Hakim memutuskan untuk memberikan pembebasan bersyarat selama tiga tahun tanpa hukuman penjara langsung. Meski demikian, nasib keduanya belum sepenuhnya aman karena pengadilan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Kepala Petugas Imigrasi Malta untuk menentukan sanksi keimigrasian tambahan.

Kedua turis tersebut kini masih menunggu keputusan lebih lanjut mengenai status mereka di Malta, termasuk kemungkinan besar untuk dideportasi ke negara asalnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi menggunakan kartu kredit curian di sektor pariwisata akan tetap terlacak oleh sistem perbankan modern.

Navigasi pos

❮ Previous Post: Desain Kamera Galaxy S27 Ultra Bocor, Ikuti Gaya iPhone
Next Post: Tugas Besar dari Presiden: Budi Gunadi Sadikin Siap Maju ke Kursi Pimpinan WHO ❯

You may also like

Berita
Kebijakan Sisa Kuota Internet Dinilai Jadi Tonggak Baru Perlindungan Konsumen
9 September 2026
Berita
PAD Jayapura Baru Tercapai 67 Persen, OPD Diminta Genjot Pungutan Pajak
14 September 2026
Berita
**Bandara Jember Kembali Layani Rute Jakarta Usai Uji Abu Vulkanik**
8 September 2026
Berita
Masjid Wakaf Pribadi Amran Rp1 Triliun Siap Dipakai 2027
23 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Agnez Mo Buka Pertamina MotoGP Mandalika 2026, Raul Fernandez Rebut Pole Position
  • Rieke Dorong Perpres Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi Usai Soroti Kasus di Cibinong dan Depok
  • Indonesia Kirim 60 Ribu Personel dan 48 Pesawat Atasi Karhutla di Sumatra-Kalimantan
  • Gol Vinicius Dianulir, Kartu Merah Jadi Akhir Kisah Pahit di Bernabeu
  • Malaysia Naikkan Upah Minimum, UMKM Kecil Dapat Pengecualian
  • Gempa Kembar Guncang Panama, Presiden Nyatakan Bencana Besar
  • Verdonk Kembali ke Lille Usai Antar Indonesia Juara ASEAN Cup 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Redaksi

Copyright © 2026 amaran.id.