Skip to content
amaran.id
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Tentang Kami

KSOS Tolak Label Buruh untuk Pengemudi Ojol, Soroti Ragam Pola Kerja

Posted on 13 September 2026 By admin@amaran.id Tak ada komentar pada KSOS Tolak Label Buruh untuk Pengemudi Ojol, Soroti Ragam Pola Kerja
Berita

Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengemudi ojek online tidak bisa digolongkan sebagai buruh hanya karena aktivitas mereka berjalan lewat platform digital. Organisasi itu menilai para pengemudi memiliki ciri khas sebagai pekerja mandiri, sehingga penentuan status hukum mereka mesti berpijak pada kenyataan kerja sehari-hari, bukan sekadar label “mitra” dalam kontrak atau keberadaan aplikasi.

Ketua Umum KSOS, Hairun H, menyampaikan bahwa penetapan hubungan kerja tidak cukup hanya melihat istilah yang dipakai platform. Menurutnya, platform tidak otomatis terbebas dari tanggung jawab hanya karena memakai kata “mitra”, tetapi di sisi lain pengemudi juga tidak serta-merta berstatus buruh hanya karena aplikasi mengatur standar layanan, mempertemukan konsumen, maupun memproses pembayaran. Ia menekankan bahwa unsur-unsur seperti seberapa besar kendali platform, kebebasan pengemudi mengatur jam kerja, serta bentuk dan struktur imbalan harus menjadi bahan pertimbangan.

KSOS juga mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang memaknai hubungan kerja sebagai relasi antara pengusaha dan pekerja atau buruh atas dasar perjanjian kerja, dengan elemen pekerjaan, upah, dan perintah. Hairun menjelaskan bahwa di lapangan terdapat beragam pola kerja pengemudi. Ada yang sepenuhnya bergantung pada satu platform, ada pula yang menjalankan beberapa aplikasi sekaligus. Sebagian hanya aktif pada jam tertentu, sementara yang lain menggabungkan pekerjaan ojol dengan usaha dagang, pekerjaan tetap, atau jasa lokal.

Karena keragaman itu, KSOS menolak pendekatan yang menyeragamkan seluruh pengemudi ojol ke dalam satu status hukum. Hairun menilai pola kerja yang berbeda-beda justru memperlihatkan karakter pengemudi sebagai pekerja mandiri atau pelaku usaha berbasis transaksi. Ia memperingatkan bahwa klasifikasi seragam berpotensi mengubah keragaman kondisi ekonomi pengemudi menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu selaras dengan fakta di lapangan.

Meski menolak label buruh, KSOS tetap menekankan pentingnya perlindungan bagi pengemudi. Hairun menyatakan bahwa kemandirian tidak lantas berarti pengemudi bekerja tanpa jaminan apa pun. Menurutnya, karena hubungan kerja ini berbeda dari pola konvensional, negara justru perlu menghadirkan perlindungan yang cocok dengan kenyataan pengemudi di lapangan.

Perlindungan yang dimaksud mencakup keselamatan kerja, jaminan sosial bersifat portabel, kejelasan tarif dan potongan, kontrak yang adil, mekanisme suspend yang bisa diuji, perlindungan data pribadi, serta hak pengemudi untuk berorganisasi dan berunding.

Hairun juga menyoroti kebijakan bonus atau tunjangan hari raya bagi pengemudi. Ia menegaskan pemberian BHR tidak bisa dijadikan alasan otomatis untuk mengubah status hukum ojol menjadi buruh. Pernyataan ini mempertegas posisi KSOS yang konsisten menolak penyamarataan status hukum bagi seluruh pengemudi ojek online.

Navigasi pos

❮ Previous Post: Pencarian Jurnalis di Selat Sunda hingga Dentuman Misterius Gorontalo
Next Post: Prabowo Kembali ke Jakarta, Tegaskan Kekuatan Bangsa Berawal dari Dalam Negeri ❯

You may also like

Berita
Tujuh Pemanah Para Indonesia Matangkan Persiapan Jelang Asian Para Games 2026
7 Oktober 2026
Berita
Robot Selam Dikerahkan untuk Menelusuri Isi KM Virgo
21 September 2026
Berita
Veda Ega Terhambat Masalah Teknis, Start Moto3 Austria dari Posisi 19
20 September 2026
Berita
Gelombang Serangan Beruang di Siberia Tewaskan Tujuh Orang dalam Sebulan
27 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Agnez Mo Buka Pertamina MotoGP Mandalika 2026, Raul Fernandez Rebut Pole Position
  • Rieke Dorong Perpres Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi Usai Soroti Kasus di Cibinong dan Depok
  • Indonesia Kirim 60 Ribu Personel dan 48 Pesawat Atasi Karhutla di Sumatra-Kalimantan
  • Gol Vinicius Dianulir, Kartu Merah Jadi Akhir Kisah Pahit di Bernabeu
  • Malaysia Naikkan Upah Minimum, UMKM Kecil Dapat Pengecualian
  • Gempa Kembar Guncang Panama, Presiden Nyatakan Bencana Besar
  • Verdonk Kembali ke Lille Usai Antar Indonesia Juara ASEAN Cup 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Redaksi

Copyright © 2026 amaran.id.