Skip to content
amaran.id
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Tentang Kami

Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dibebastugaskan Usai Langgar Kode Etik

Posted on 13 Oktober 2026 By admin@amaran.id Tak ada komentar pada Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dibebastugaskan Usai Langgar Kode Etik
Berita

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan AKBP Robi Heri Saputra, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, terbukti melanggar etik. Keputusan itu diambil dalam persidangan yang digelar pada 29 September 2024 di lingkungan Bidpropam Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Robi mencakup perbuatan tercela yang menurunkan harkat dan martabat institusi Polri. Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Budi menjelaskan bahwa majelis sidang menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sejumlah sanksi dijatuhkan kepada perwira menengah tersebut. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, Robi diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan maupun tertulis. Ia juga ditempatkan di tempat khusus dan sejak tadi malam resmi dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya.

“Yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya,” ujar Budi.

Meski demikian, status Robi sebagai perwira menengah tidak dicabut. Ia kini menyandang status tersebut tanpa menduduki jabatan struktural di lingkungan Polda Metro Jaya.

Proses sidang etik ini menjadi bagian dari penegakan disiplin internal kepolisian. Bidpropam Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa terkecuali.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan etik di tubuh kepolisian wilayah hukum Polda Metro Jaya. Publik menantikan transparansi lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan mantan pejabat utama Polres Metro Jakarta Pusat tersebut.

Navigasi pos

❮ Previous Post: YLPK Bali Desak Audit Distribusi BBM Usai Antrean Panjang di SPBU

You may also like

Berita
Conceicao dan Bremer Pecahkan Kebuntuan, Juventus Tundukkan Atalanta
20 September 2026
Berita
KPop Demon Hunters Bertahan di Top 10 Global Netflix Selama 64 Pekan
16 September 2026
Berita
Prabowo Perkuat Armada Bencana: Kapal Induk Italia hingga Perpanjangan Bantuan Pangan
8 September 2026
Berita
Gugatan Gagal Total, Blake Lively Hanya Raih 5 Persen dari Tuntutan Rp7 Miliar
27 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dibebastugaskan Usai Langgar Kode Etik
  • YLPK Bali Desak Audit Distribusi BBM Usai Antrean Panjang di SPBU
  • Harga Emas di Pegadaian Kompak Melemah, Galeri24-Antam-UBS Turun Bersamaan
  • Buka Tutup Tangkap Gurita Selamatkan Perairan Spermonde
  • Bank Jakarta Biayai 3.782 Bus Listrik Transjakarta Senilai Rp5,07 Triliun
  • Doli Soroti Jabatan Komisaris Hasyim di PTPN I
  • PS5 Pro Diprediksi Langka hingga 2027, GTA 6 Jadi Pemicu
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Redaksi

Copyright © 2026 amaran.id.