Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan AKBP Robi Heri Saputra, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, terbukti melanggar etik. Keputusan itu diambil dalam persidangan yang digelar pada 29 September 2024 di lingkungan Bidpropam Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Robi mencakup perbuatan tercela yang menurunkan harkat dan martabat institusi Polri. Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Budi menjelaskan bahwa majelis sidang menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sejumlah sanksi dijatuhkan kepada perwira menengah tersebut. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, Robi diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan maupun tertulis. Ia juga ditempatkan di tempat khusus dan sejak tadi malam resmi dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya.
“Yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya,” ujar Budi.
Meski demikian, status Robi sebagai perwira menengah tidak dicabut. Ia kini menyandang status tersebut tanpa menduduki jabatan struktural di lingkungan Polda Metro Jaya.
Proses sidang etik ini menjadi bagian dari penegakan disiplin internal kepolisian. Bidpropam Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa terkecuali.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan etik di tubuh kepolisian wilayah hukum Polda Metro Jaya. Publik menantikan transparansi lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan mantan pejabat utama Polres Metro Jakarta Pusat tersebut.



