Skip to content
amaran.id
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Tentang Kami

Nasib Nikita Mirzani di Ujung Mahkamah Agung, Vonis Enam Tahun Menanti Putusan PK

Posted on 28 Agustus 202631 Agustus 2026 By admin@amaran.id Tak ada komentar pada Nasib Nikita Mirzani di Ujung Mahkamah Agung, Vonis Enam Tahun Menanti Putusan PK
Hukum dan Kriminal

Proses hukum atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan artis Nikita Mirzani kini memasuki babak akhir. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan tengah berada di meja majelis hakim agung untuk dipelajari sebelum akhirnya dijatuhkan keputusan. Seluruh pertimbangan hukum dan nasib sang terpidana kini sepenuhnya bergantung pada putusan yang akan dibacakan oleh majelis tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berkas PK telah rampung. Melalui keterangan yang diberitakan detikHot pada Kamis (27/8), ia menyampaikan bahwa susunan majelis hakim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan PK telah resmi ditunjuk. Halida menambahkan, saat ini tinggal menunggu momen pembacaan putusan dari majelis hakim agung tersebut.

Perjalanan hukum Nikita bermula dari laporan yang dilayangkan pengusaha kecantikan Reza Gladys. Reza menuding Nikita melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar dengan ancaman akan merusak reputasi bisnisnya melalui ulasan negatif di media sosial. Dari laporan inilah rangkaian persidangan panjang yang menjerat aktris berusia 40 tahun itu pun dimulai.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Nikita dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun ia dibebaskan dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Putusan ini kemudian berubah drastis ketika perkara naik ke tingkat banding.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan tuntutan jaksa dan memperberat hukuman Nikita menjadi 6 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim tinggi menyatakan bahwa sang artis juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Upaya hukum kasasi yang kemudian diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita pun berujung kegagalan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut pada Maret 2026. Dengan penolakan itu, vonis 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap.

Kini, tim kuasa hukum Nikita mengajukan peninjauan kembali dengan dalih adanya kekhilafan nyata yang dilakukan oleh majelis hakim pada putusan sebelumnya. Selain itu, mereka juga menyoroti adanya pertentangan dengan vonis bebas yang diterima asisten Nikita, Mail Syahputra, dalam dakwaan TPPU yang berasal dari peristiwa yang sama. Perbedaan hasil vonis antara majikan dan asisten ini dinilai sebagai kejanggalan hukum yang harus dikoreksi.

Sepanjang proses persidangan, Nikita sendiri telah menjalani masa tahanan. Putusan majelis hakim agung kelak akan menjadi penentu akhir apakah ia tetap menjalani sisa hukumannya atau justru memperoleh kebebasan melalui upaya hukum luar biasa tersebut. Publik dan rekan selebritas pun menanti dengan ketat perkembangan kasus yang telah menyita perhatian luas ini.

Navigasi pos

❮ Previous Post: Meta Batalkan Rencana PHK Masif, Teknologi AI Dinilai Tak Secepat Asumsi
Next Post: Ketua The Jakmania Minta Suporter Tetap Tenang dan Prioritaskan Kepentingan Persija ❯

You may also like

Berita
Operasi Damai Cartenz di Yahukimo, Empat Anggota Batalyon Eden Sawi Gugur
2 September 2026
Berita
Empat Anggota Komplotan Pembobol ATM Ditangkap, Polisi Amankan 53 Kartu Palsu
2 September 2026
Berita
Kematian Pedagang Cermin di Pejompongan, LBH Desak Polisi Bongkar Peran Kelompok Tak Dikenal
2 September 2026
Berita
Buron Spesialis Pembobol Rumah Kosong Diringkus di Persembunyian
30 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Agnez Mo Buka Pertamina MotoGP Mandalika 2026, Raul Fernandez Rebut Pole Position
  • Rieke Dorong Perpres Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi Usai Soroti Kasus di Cibinong dan Depok
  • Indonesia Kirim 60 Ribu Personel dan 48 Pesawat Atasi Karhutla di Sumatra-Kalimantan
  • Gol Vinicius Dianulir, Kartu Merah Jadi Akhir Kisah Pahit di Bernabeu
  • Malaysia Naikkan Upah Minimum, UMKM Kecil Dapat Pengecualian
  • Gempa Kembar Guncang Panama, Presiden Nyatakan Bencana Besar
  • Verdonk Kembali ke Lille Usai Antar Indonesia Juara ASEAN Cup 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Redaksi

Copyright © 2026 amaran.id.