Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti sejumlah persoalan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong dan Rutan Kelas I Depok. Dari penelusuran kasus tersebut, ia lantas menyampaikan tiga rekomendasi besar untuk membenahi sistem pemasyarakatan di Tanah Air. Salah satu yang paling ditekankan adalah mendesak penerbitan peraturan presiden tentang tata kelola pemasyarakatan terintegrasi.
Rieke menilai Sekretariat Negara perlu menjalankan fungsi strategisnya dengan mengomunikasikan hal ini langsung kepada Presiden. Selain itu, Setneg diminta melakukan konsolidasi bersama kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah agar Perpres Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi bisa segera terbit. Hal itu disampaikannya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Menurut legislator tersebut, perpres itu harus memuat aturan lintas kementerian dan lembaga, khususnya soal rehabilitasi bagi pengguna maupun korban penyalahgunaan narkotika setelah adanya putusan pidana. Ia menilai langkah ini penting untuk menekan persoalan kelebihan kapasitas atau overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. Aturan turunan itu juga diharapkan mampu menghadirkan solusi yang lebih menyeluruh, tidak hanya bertumpu pada pendekatan pidana semata.
Selain aspek rehabilitasi, Rieke menginginkan perpres tersebut mengatur keterlibatan pemerintah daerah dalam pemenuhan pelayanan dasar bidang kesehatan dan sosial bagi warga binaan. Pemerintah daerah juga didorong menyediakan program pelatihan kerja hingga lahan yang bisa menunjang program reintegrasi sosial. Dengan begitu, pembinaan narapidana tidak berhenti di dalam tembok lapas, tetapi berlanjut saat mereka kembali ke tengah masyarakat.
Rekomendasi pertama yang ia sampaikan menyentuh persoalan penegakan hukum internal. Rieke mendesak adanya pembersihan oknum sipir yang terlibat pelanggaran. Menurutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada pejabat struktural maupun petugas yang terbukti berkolusi, sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, ia meminta kasus tersebut diproses mengikuti mekanisme hukum yang ada.
“Pertama, penegakan hukum internal dan pembersihan oknum sipir,” ujar Rieke.
Rangkaian rekomendasi ini muncul setelah Rieke mencermati kasus yang mencuat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia sempat meninjau langsung lapas tersebut pada Rabu (30/9/2026). Persoalan serupa juga menjadi perhatiannya di Rutan Kelas I Depok. Dua kasus itu dinilainya menjadi cermin betapa mendesaknya pembenahan tata kelola pemasyarakatan dari hulu ke hilir.
Tak hanya dari kunjungan lapangan, rekomendasi tersebut juga disusun setelah Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Bali pada Jumat (9/10). Hasil pengamatan di sejumlah daerah itu memperkuat dorongan agar pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret. Rieke berharap perpres yang dimaksud bisa menjadi payung hukum lintas sektor, sehingga persoalan klasik di lapas dan rutan tidak terus berulang.



