Seorang pria berinisial S (40) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian rumah kosong akhirnya berhasil dibekuk aparat Kepolisian Sektor Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, pada Minggu (30/8/2026). Pria tersebut selama ini diketahui menjadi buronan dan diduga kuat beraksi spesialis membobol rumah yang tengah ditinggal pemiliknya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menyampaikan bahwa S ditangkap tanpa perlawanan berarti di lokasi persembunyiannya yang berada di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Dalam pemeriksaan awal, S langsung mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama ST, yang saat ini sudah lebih dulu ditahan aparat.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Juli 2026 di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan. Berdasarkan keterangan Fahyani, kedua pelaku membagi tugas secara terstruktur ketika menjalankan aksinya. ST bertindak sebagai pemantau situasi keamanan di sekitar lokasi, sementara S bertugas mengeksekusi pembobolan akses masuk rumah. Saat itu korban, Sri Tanti, tengah bepergian bersama keluarganya dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Begitu kembali, korban mendapati pintu belakang rumahnya rusak akibat dibongkar paksa. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, antara lain perhiasan emas dengan total berat 30 gram serta satu unit ponsel. Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel beserta kardus pembungkusnya. Laporan korban langsung ditindaklanjuti tim kepolisian hingga akhirnya membawa petugas menuju lokasi persembunyian S.
Atas tindakannya tersebut, S dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kepolisian kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan adanya jaringan lain yang turut bermain dalam kasus ini.
Menanggapi kasus itu, Pelaksana Harian Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga agar tidak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong terlalu lama. Ia meminta masyarakat memastikan seluruh pintu, jendela, serta akses masuk lainnya dalam kondisi terkunci dengan baik apabila hendak bepergian dalam waktu yang cukup panjang.
Eko juga mengajak warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing. Apabila mencurigai adanya aktivitas yang tidak lazim atau mencurigakan, warga diminta untuk segera melapor ke polisi melalui saluran call center 110 maupun menghubungi Polsek setempat. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pencegahan dini agar aksi serupa tidak kembali meresahkan masyarakat.



