Skip to content
amaran.id
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Tentang Kami

Gaji PNS Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Desa, Kemenkeu Sudah Terima Usulan

Posted on 18 Oktober 2026 By admin@amaran.id Tak ada komentar pada Gaji PNS Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Desa, Kemenkeu Sudah Terima Usulan
Berita

Pemerintah berencana menyalurkan gaji aparatur sipil negara melalui koperasi desa. Usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan agar mekanisme teknisnya bisa segera dimatangkan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa pembayaran melalui skema ini ditargetkan berjalan pada tahun ini, bukan menunggu 2027.

Saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10), Ferry mengungkapkan bahwa pengajuan ke Kemenkeu sudah dilakukan dan proses pembayarannya tengah disiapkan. Ia menyebut mekanisme pembayaran tersebut kemungkinan besar telah dianggarkan, sehingga tinggal menunggu kesiapan pelaksanaannya.

“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan,” ujar Ferry, dikutip detik.

Ketika ditanya soal kepastian waktu mulainya kebijakan, Ferry hanya menjawab singkat bahwa pelaksanaannya dimulai sekarang. Namun ia belum membeberkan rincian pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu, jadwal pasti penyaluran, maupun koperasi mana saja yang akan terlibat dalam layanan pembayaran gaji tersebut.

Rencana ini digagas dengan dua tujuan utama, yakni memperkuat kapasitas layanan koperasi dan mendongkrak daya saingnya terhadap perbankan nasional. Menurut Ferry, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem koperasi yang lebih mapan.

Dukungan terhadap skema ini juga datang melalui Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang sedang dibahas di DPR. Dalam RUU tersebut, Ferry menyebut akan dibentuk badan pengawas koperasi yang beroperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan akan mendapat fungsi baru untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

Pembahasan RUU Perkoperasian menjadi penting karena payung hukumnya diperlukan untuk memastikan penyaluran gaji melalui koperasi berjalan sesuai aturan. Keberadaan badan pengawas dan perluasan fungsi LPS diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat yang menyimpan dana di koperasi.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah koperasi yang akan dilibatkan maupun besaran anggaran yang disiapkan untuk skema pembayaran gaji PNS melalui koperasi desa. Pemerintah disebut masih mematangkan detail teknis bersama Kementerian Keuangan sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Navigasi pos

❮ Previous Post: Lamine Yamal Bersinar, Barcelona Pesta Gol di Kandang Betis

You may also like

Berita
Monza Raih Kemenangan Perdana, Sassuolo Tumbang Tanpa Jay Idzes
18 September 2026
Berita
Lima Laga dalam 15 Hari, Postecoglou Akui Skuad Al Nassr Kelelahan
29 Agustus 2026
Berita
Abu Vulkanik Sinabung Menyebar ke Dua Wilayah, Status Siaga Dinaikkan
31 Agustus 2026
Berita
Rizky Ridho Kutuk Serangan Bus EPA Persib, Koper Pemain Raib
12 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Gaji PNS Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Desa, Kemenkeu Sudah Terima Usulan
  • Lamine Yamal Bersinar, Barcelona Pesta Gol di Kandang Betis
  • Moriyasu Diklaim Lebih Tertarik Melatih Klub Eropa Ketimbang Tangani Malaysia
  • Trump Terbitkan Perintah Eksekutif UU Sanksi Rusia, Tarif 500 Persen Dikecualikan
  • Menghidupkan Nuansa Pengasuhan 90-an di Tengah Era Serba Digital
  • Persita Tantang Persija di Banten International Stadium
  • Identitas Budaya jadi Modal Utama Pariwisata Indonesia di Era Global
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Redaksi

Copyright © 2026 amaran.id.