Skip to content
amaran.id
  • Beranda
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Tentang Kami

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif UU Sanksi Rusia, Tarif 500 Persen Dikecualikan

Posted on 17 Oktober 2026 By admin@amaran.id Tak ada komentar pada Trump Terbitkan Perintah Eksekutif UU Sanksi Rusia, Tarif 500 Persen Dikecualikan
Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi meneken perintah eksekutif pada Jumat (16/10) malam waktu setempat guna menjalankan undang-undang sanksi baru terhadap Rusia. Namun, kebijakan itu tidak serta-merta menerapkan seluruh ketentuan di dalamnya. Tarif dan sejumlah sanksi dikecualikan dari pemberlakuan aturan tersebut.

Undang-undang yang dieksekusi melalui perintah itu adalah Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026. Regulasi ini sudah ditandatangani Trump pada 18 September lalu. Nama undang-undang tersebut diambil untuk memberi penghormatan kepada mendiang Senator Lindsey Graham.

Salah satu poin utama dalam perintah eksekutif tersebut adalah kenaikan tarif terhadap barang-barang asal Rusia sebesar 500 persen. Selain itu, tarif tambahan sebesar 100 persen juga dikenakan pada produk dari lima negara pengimpor terbesar minyak dan gas Rusia. Ketentuan ini berlaku apabila negara-negara tersebut melakukan pembelian baru pada atau setelah 18 Oktober.

Beban tarif serupa, yakni 100 persen, turut diberlakukan terhadap barang-barang dari lima negara yang dinilai paling berkontribusi dalam memfasilitasi penghindaran sanksi terkait minyak Rusia. Dengan demikian, ada dua kategori negara yang terkena dampak kenaikan tarif: pengimpor besar energi Rusia dan pihak-pihak yang membantu Moskow mengelak dari jerat sanksi.

Meski demikian, Trump memilih mengecualikan tarif dan sejumlah sanksi dari penerapan undang-undang tersebut. Pengecualian ini akan tetap berlaku sampai presiden atau menteri luar negeri AS memutuskan bahwa langkah lebih lanjut memang diperlukan.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Gedung Putih masih membuka ruang bagi peninjauan ulang sebelum memberlakukan seluruh ketentuan secara penuh. Perintah eksekutif itu sendiri menjadi instrumen hukum untuk mengoperasionalkan undang-undang yang telah disahkan sebelumnya.

Publik belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai alasan di balik pengecualian tersebut. Namun, keputusan itu diambil di tengah tekanan politik dan ekonomi yang menyertai kebijakan sanksi terhadap Rusia.

Dengan langkah ini, pemerintahan Trump memastikan bahwa kerangka sanksi baru sudah memiliki dasar pelaksanaan, sekaligus mempertahankan kewenangan untuk menunda atau menyesuaikan penerapan beberapa ketentuan paling keras.

Navigasi pos

❮ Previous Post: Menghidupkan Nuansa Pengasuhan 90-an di Tengah Era Serba Digital

You may also like

Berita
**Bandara Jember Kembali Layani Rute Jakarta Usai Uji Abu Vulkanik**
8 September 2026
Berita
159 Manajer Kopdes Merah Putih Mundur, Pemerintah Kawal 8.000 Unit Mulai Beroperasi
14 Oktober 2026
Berita
TNI Resmikan Seragam Dinas Upacara Baru Bermotif Beskap, Panglima Jelaskan Filosofinya
5 Oktober 2026
Berita
Bangkai Hiu Paus Sembilan Meter Dievakuasi di Wakatobi, Gibran Minta Maaf soal Keracunan Batang
29 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Trump Terbitkan Perintah Eksekutif UU Sanksi Rusia, Tarif 500 Persen Dikecualikan
  • Menghidupkan Nuansa Pengasuhan 90-an di Tengah Era Serba Digital
  • Persita Tantang Persija di Banten International Stadium
  • Identitas Budaya jadi Modal Utama Pariwisata Indonesia di Era Global
  • Kemhan Tegaskan Dua Wamen Dibutuhkan demi Hadapi Tantangan Pertahanan Modern
  • Beban Subsidi LPG Melonjak Dekati Rp100 Triliun Imbas Gejolak Harga Minyak Dunia
  • Alwi Farhan Kuasai Emosi, Kunci Tumbangkan Jonatan di Denmark Open
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Redaksi

Copyright © 2026 amaran.id.