Pemerintah berencana menyalurkan gaji aparatur sipil negara melalui koperasi desa. Usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan agar mekanisme teknisnya bisa segera dimatangkan. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa pembayaran melalui skema ini ditargetkan berjalan pada tahun ini, bukan menunggu 2027.
Saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10), Ferry mengungkapkan bahwa pengajuan ke Kemenkeu sudah dilakukan dan proses pembayarannya tengah disiapkan. Ia menyebut mekanisme pembayaran tersebut kemungkinan besar telah dianggarkan, sehingga tinggal menunggu kesiapan pelaksanaannya.
“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan,” ujar Ferry, dikutip detik.
Ketika ditanya soal kepastian waktu mulainya kebijakan, Ferry hanya menjawab singkat bahwa pelaksanaannya dimulai sekarang. Namun ia belum membeberkan rincian pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu, jadwal pasti penyaluran, maupun koperasi mana saja yang akan terlibat dalam layanan pembayaran gaji tersebut.
Rencana ini digagas dengan dua tujuan utama, yakni memperkuat kapasitas layanan koperasi dan mendongkrak daya saingnya terhadap perbankan nasional. Menurut Ferry, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem koperasi yang lebih mapan.
Dukungan terhadap skema ini juga datang melalui Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang sedang dibahas di DPR. Dalam RUU tersebut, Ferry menyebut akan dibentuk badan pengawas koperasi yang beroperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan akan mendapat fungsi baru untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.
Pembahasan RUU Perkoperasian menjadi penting karena payung hukumnya diperlukan untuk memastikan penyaluran gaji melalui koperasi berjalan sesuai aturan. Keberadaan badan pengawas dan perluasan fungsi LPS diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat yang menyimpan dana di koperasi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah koperasi yang akan dilibatkan maupun besaran anggaran yang disiapkan untuk skema pembayaran gaji PNS melalui koperasi desa. Pemerintah disebut masih mematangkan detail teknis bersama Kementerian Keuangan sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.



