Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas menegaskan bahwa informasi tentang razia kendaraan dari rumah ke rumah yang beredar di masyarakat adalah berita bohong. Bantahan tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc pada Kamis, 17 September. Korlantas menekankan bahwa klaim dalam poster yang viral itu sama sekali bukan pengumuman resmi dari institusi kepolisian.
Poster yang menjadi sumber keresahan warga itu mencantumkan logo Kepolisian Republik Indonesia sekaligus logo Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Dalam poster tersebut, disebutkan bahwa pemeriksaan akan menyasar berbagai kategori kendaraan, mulai dari yang menunggak pajak hingga yang memiliki masalah dengan kredit. Namun, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno memastikan bahwa edaran tersebut bukan berasal dari pihaknya. Ia menyampaikan hal itu kepada CNBC Indonesia dan dikutip pada Jumat, 18 September.
Suwandi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan guna memastikan asal-usul pengumuman yang beredar. Dari hasil penelusuran itu, ia menemukan adanya perbedaan pada materi poster yang tersebar. “Bukan (dari APPI) kalau edaran itu,” ujarnya.
Korlantas memberikan penjelasan bahwa Badan Pendapatan Daerah atau Samsat di sejumlah daerah memang memiliki kewenangan untuk melakukan kunjungan. Kunjungan tersebut bertujuan melakukan pendataan, memberikan pengingat, atau menyampaikan pemberitahuan terkait pajak kendaraan. Meski demikian, kegiatan semacam itu tidak bisa disamakan dengan razia atau penyitaan kendaraan secara mendadak yang dilakukan polisi bersama perusahaan pembiayaan.
Apabila ada petugas yang mendatangi rumah warga, masyarakat dianjurkan untuk meminta identitas dan surat tugas terlebih dahulu. Setelah itu, keabsahan petugas dapat dikonfirmasi melalui kanal resmi instansi yang bersangkutan. Masyarakat juga diminta menahan diri untuk tidak menyerahkan kendaraan, dokumen asli, maupun uang sebelum memastikan bahwa petugas tersebut benar-benar sah. Kewajiban membayar pajak kendaraan tetap harus ditunaikan, namun melalui layanan resmi yang tersedia.
Pada unggahan yang sama, Korlantas juga mengoreksi berbagai narasi yang termuat dalam poster hoaks itu. Salah satunya adalah soal BPKB. Korlantas menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak diwajibkan untuk dibawa saat berkendara. Kendati demikian, kepemilikan dan legalitas kendaraan tetap harus dalam kondisi jelas. Selain itu, tunggakan pajak tidak secara otomatis bisa dijadikan alasan untuk menggledah rumah seseorang.
Menurut Korlantas, tindakan penggeledahan maupun penyitaan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Begitu pula dengan penarikan kendaraan yang masih dalam status kredit, yang wajib dilakukan sesuai prosedur. Korlantas menegaskan bahwa kepolisian bukanlah pihak yang bertugas menagih utang perusahaan pembiayaan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan institusi resmi dan selalu memverifikasi melalui saluran komunikasi yang sah.



