Langkah hukum kembali diambil Ruben Onsu. Kali ini, dua orang yang menjadi lawan bicara dalam rekaman video call yang sempat beredar di media sosial resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya adalah pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut tanpa persetujuan.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben, mengungkapkan bahwa kliennya melihat unggahan di Instagram milik seseorang berinisial Y atau F pada 12 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Minola menyatakan bahwa kedua pihak yang dilaporkan telah mengakui perbuatannya secara terbuka dalam konferensi pers, termasuk memposting foto dan video yang direkam, diedit, lalu disebarluaskan tanpa izin korban.
Perkara ini tidak berjalan sendirian. Laporan yang diajukan memakai pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tepatnya Pasal 258 dan 259. Konsekuensinya, kedua terlapor menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Minola menegaskan bahwa jerat pidana dalam kasus ini termasuk kategori berat. Menurutnya, peluang penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice sangat tipis karena ancaman hukuman melebihi lima tahun. Ia menyampaikan hal itu secara langsung saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dampak dari penyebaran rekaman video call itu tidak hanya dirasakan Ruben. Minola menyebut orang-orang di sekitar Ruben juga terkena imbasnya. Sejumlah akun di media sosial mulai menyerang lingkungan terdekat Ruben, bahkan merek-merek yang bekerja sama dengannya turut menjadi sasaran. Minola mengaku belum bisa memastikan apakah akun-akun tersebut palsu atau asli.
Laporan terhadap Artos dan Y menandai laporan ketiga yang Ruben ajukan ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pada 11 Oktober, Ruben lebih dulu melaporkan dua akun yang diduga berhubungan dengan mantan istrinya, Sarwendah. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap email milik Betrand Peto. Saat membuat laporan itu, Betrand diketahui turut mendampingi Ruben. Keduanya melaporkan akun yang terhubung dengan alamat email [email protected].
Masih di hari yang sama, Minggu (11/10) pukul 15.00 WIB, Ruben membuat laporan kedua terkait penyebaran rekaman video call dirinya dengan seorang pria. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik. Dengan demikian, tiga laporan telah resmi terdaftar di Polda Metro Jaya dalam rentang waktu yang berdekatan.



